Surabaya (Suaramuslim.net) – Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA) mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Diantaranya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang disampaikan Muhammad Rusdi selaku Ketua Harian KSPI kepada Suaramuslim.net pada Rabu (11/04/18).
Rusdi mengatakan, bagi KSPI, perpres nomor 20 ini menghilangkan proteksi terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia. Bukan hanya merugikan kaum buruh Indonesia namun juga kedaulatan bangsa ini.
Bagi buruh, perpres ini menghilangkan pasal krusial yaitu kewajiban pemberi kerja mendapatkan imtas (ijin menggunakan tenaga kerja asing). “Selain pemberi kerja ini mempunyai rencana penggunaan TKA, mereka harus mendapatkan imtas dari Kementerian Tenaga Kerja yang lamanya setahun. Nah ini hilang, gak perlu ijin, cukup dengan vitas (visa tinggal sementara) aja, sudah bisa bekerja”, ujar Rusdi.
“Ini menjadi kebijakan yang sangat melukai kaum buruh di Indonesia, karena kita tahu pengangguran meningkat berdasarkan data BPS tahun lalu”, lanjutnya.
“Ketika gelombang PHK dalam tiga tahun ini meninggi, masyarakat itu butuh pekerjaan. Sayangnya ketika ada investasi masuk, tapi yang masuk itu adalah tenaga kerja asing, terutama dari negara Cina”, ucap Rusdi.
Ia menegaskan banyaknya tenaga kerja asing dari Cina ternyata tidak menambah benefit buat perekonomian satu daerah. Mereka yang datang dari Cina mendapatkan mess di sekitar lokasi usaha, mendapatkan makanan dan tidak ada transportasi. Padahal dalam struktur upah minimum, faktor makanan, transportasi dan sewa rumah itu hampir sekitar 70 persen. Kemudian berdampak pada perputaran ekonomi, dalam kasus ini tidak berlaku. Bahkan upah mereka itu ditahan nanti setelah mereka kembali.
Rusdi menyebut, KSPI akan melakukan beberapa langkah menyikapi perpres TKA ini. “Pertama akan memberikan surat protes kepada pemerintah dan DPR, melakukan aksi dan disebarluaskan di media secara serius, serta menyiapkan gugatan kepada Mahkamah Agung terkait perpes ini dan permenaker nomor 35 dan 16”, pungkasnya.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir