Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Ber-iduladha Di Masa Pandemi
Ilustrasi kambing.

Suaramuslim.net – Mayoritas ulama berpendapat terkait diperbolehkan menghadiahkan pahala kurban buat orang tua atau orang yang sudah meninggal. Sama halnya dengan sedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada orang tua yang sudah meninggal dunia.

Sebagaimana pernyataan dari Rasulullah:

إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا. رواه البخاري و مسلم

“Seseorang bertanya kepada Rasulullah, ibuku wafat mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau? Nabi menjawab, “Ya, bersedekahlah atas nama ibumu.” (Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dibahas mengenai pahala kurban yang dihadiahkan kepada orang tua yang telah wafat.

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab Hanafii, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah Haji.”

Ada lagi hadis, bahwa Nabi berkurban, ketika menyembelih hewan kurban beliau berkata;

هَذَا عَنّي وَعَمّنْ لَمْ يُضَحّ مِنْ أُمّتِي

“ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.”

Itu hadis dari Jabir bin Abdillah yang menakhrij adalah Abu Dawud, At Tirmizi dan Ahmad.

Dari hadis tersebut, sebagian ulama berpendapat boleh berkurban untuk orang yang sudah mendahuluinya, karena Nabi pernah berkurban yang diperuntukkan bagi umatnya (baik yang sudah wafat maupun yang masih hidup).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment