YERUSALEM (Suaramuslim.net) – Sebuah organisasi hak asasi manusia Eropa mengidentifikasi 376 pelanggaran Israel terhadap kota Al-Quds (Yerusalem) pada bulan September.
Laporan ini berdasarkan data yang dihimpun oleh lembaga HAM “Observatorium Euro-Mediterania untuk Hak Asasi Manusia” pada Ahad (06/10).
“Pelanggaran paling serius adalah pendirian permukiman baru di gurun Sawahira di sebelah timur Yerusalem di bawah perlindungan pasukan Israel,” kata laporan itu.
Permukiman baru itu, lanjutnya, berarti menggusur 470 lokasi yang dihuni sekitar 850 warga Palestina. Keberadaan permukiman ini akan mengubah demografi daerah tersebut.
Pelanggaran serius selanjutnya, pembongkaran dan penghancuran rumah-rumah dan properti warga Palestina di Yerusalem oleh militer Israel.
Laporan itu juga memantau keputusan pengadilan Israel untuk mengevakuasi keluarga Yerusalem dari rumah 4 lantai, yang dihuni oleh 13 orang, di lingkungan Wadi Hilweh, Silwan, selatan Masjid Al Aqsa, dalam waktu 90 hari.
Pelanggaran itu juga termasuk 12 penembakan dan serangan langsung yang dilakukan oleh pasukan Israel di lingkungan Yerusalem, pembunuhan Maryam Ka’abna (50 tahun), dan jatuhnya korban luka sebanyak 29 orang, termasuk paramedis dan seorang anak.
Laporan tersebut mendokumentasikan 77 serangan Israel ke kota-kota dan lingkungan di Yerusalem, termasuk penangkapan 110 warga Yerusalem.
“Pihak berwenang Israel terus memberlakukan pembatasan pada akses jemaah Muslim ke masjid, dan menghalangi pembangunannya, dengan imbalan memfasilitasi penyerbuan pemukim, dan berusaha untuk memaksakan realitas baru di tempat itu,” lanjut laporan tersebut.
Lembaga HAM tersebut mendesak pemerintah Israel untuk “menghentikan kebijakan diskriminasi rasial antara Palestina dan Israel dalam proses penyelidikan, penuntutan dan persidangan, dan untuk mundur dari kebijakan pembongkaran properti Palestina dan untuk menghentikan skema perpindahan mereka, dan menghormati hak mereka untuk beribadah dan mempraktikkan ritual keagamaan.”
PBB juga diminta “mengembangkan mekanisme baru untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas pelanggarannya terhadap penduduk Palestina di kota Yerusalem.”
Yerusalem Timur telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 6 Juni 1967, sementara bagian barat kota telah berada di bawah kendali Israel sejak 1948, tetapi kota itu dikosongkan oleh penduduk Arab Palestina segera setelah mengambil kendali.
Sejak pendudukannya di Yerusalem Timur, Israel telah berupaya untuk meyahudikannya, melenyapkan bangunan-bangunan Islami dan Kristennya, dan mengusir penduduknya dengan segala kemungkinan dan dengan segala cara yang tersedia, menurut banyak saksi.
Israel menyatakan Yerusalem (Timur dan Barat) sebagai ibu kotanya pada tahun 1981, tetapi tidak memberikan kewarganegaraan warga Palestina, meskipun dokumen penduduk tetap.
Sumber: Anadolu Agency