Letter of Credit Ekspor Syariah

Letter of Credit Ekspor Syariah

Letter of Credit Ekspor Syariah
Ilustrasi perdagangan internasional.

Suaramuslim.net – Salah satu bentuk jasa perbankan adalah memberikan fasilitas transaksi ekspor yang dilakukan oleh nasabah, yang dikenal dengan istilah Letter of Credit (L/C) Ekspor.

Transaksi L/C Ekspor yang berlaku selama ini tidak sesuai dengan ketentuan syariah, agar mekanisme transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman, sebagai berikut.

Mengingat

  1. Firman Allah

“Hai orang yang beriman janganlah kamu memakan harta saudaramu dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perniagaan yang saling rela di antara kalian.” (An-Nisa: 29).

Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-Maidah: 1).

“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan yang lebih baik bagimu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (Al-Kahfi: 19).

“Jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (Yusuf: 55).

“Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (Al-Baqarah: 283). 

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Hai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya.” (Al-Qashash: 26). 

“Penyeru-penyeru itu berseru: Kami kehilangan piala raja, dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72). 

“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275). 

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” (Shad: 24).

  1. Hadis Nabi SAW

Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai Mudharabah ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membolehkannya. (Al-Thabrani dari Ibn Abbas). 

Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan jewawut (gandum kasar) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. (Ibnu Majah dari Shuhaib). 

Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya. (Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah). 

Nabi menyerahkan satu dinar kepada Hakim bin Hizam untuk membeli hewan qurban. (Abu Dawud dan Al-Tirmidzi). 

Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.(Al-Tirmizi dari Amr bin Auf al-Muzani).

  1. Kaidah Fikih

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 

“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah.” 

“Kesulitan dapat menarik kemudahan.” 

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” 

“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syari’at).” 

Memperhatikan

  1. Pendapat ulama tentang Wakalah bil-Ujrah

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (V/85), Asy-Syarkhasi dalam Takmilah Fathul Qadir (VI/2), Wahbah Al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (V/4058).

  1. Pendapat para ulama tentang Al-Bai’ (jual-beli) dan mewakilkan dalam jual-beli.
  2. Fatwa-fatwa DSN-MUI mengenai Ijarah, Qardh, Mudharabah, dan Musyarakah.
  3. Surat Direksi BMI Nomor 150/BMI/FSG/VII/2002 tanggal 11 Juli 2002 perihal permohonan fatwa tentang Skema Transaksi LC Impor dan LC Ekspor.
  4. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI tanggal 14 September 2002/7 Rajab 1423 H.

 

Menetapkan Fatwa tentang L/C Ekspor Syariah

Pertama: Ketentuan Umum

  1. Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah
  2. L/C Ekspor Syariah dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad: Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Musyarakah dan Al-Bai’.

 

Kedua: Ketentuan Akad

Akad untuk L/C Ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa:

  1. Akad Wakalah bil Ujrah dengan ketentuan:
  2. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor;
  3. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank), selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah;
  4. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam prosentase.
  5. Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh dengan ketentuan:
  6. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
  7. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
  8. Bank memberikan dana talangan (Qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.
  9. Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  10. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
  11. Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
  12. Akad Wakalah Bil Ujrah dan Mudharabah dengan ketentuan:
  13. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.
  14. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
  15. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
  16. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
  17. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk: pembayaran ujrah, pengembalian dana mudharabah, pembayaran bagi hasil, besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase.
  18. Akad Musyarakah dengan ketentuan:
  19. Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.
  20. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor.
  21. Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit L/C (issuing bank).
  22. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).
  23. Pembayaran dari bank penerbit L/C (issuing bank) dapat digunakan untuk: pengembalian dana musyarakah, pembayaran bagi hasil.
  24. Akad Al-Bai’ (Jual-beli) dan Wakalah dengan ketentuan:
  25. Bank membeli barang dari eksportir.
  26. Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir.
  27. Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir.
  28. Pembayaran oleh bank penerbit L/C (issuing bank) dapat dilakukan pada saat dokumen diterima (at sight) atau pada saat jatuh tempo (usance).

 

Ketentuan Penutup

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment