Liberalisme Islam dan marginalisasi syariat

Liberalisme Islam dan marginalisasi syariat

Menyoal Ayat Pluralisme

Suaramuslim.net – “Ketidakadilan dan kezaliman” merupakan musuh bersama semua agama. Oleh karena itu, memerangi keduanya harus menjadi fokus semua agama, sehingga terwujud dalam konteks politik, ekonomi, maupun budaya.

Dengan demikian, urusan jilbab, cadar, celana cingkrang atau jenggot hanyalah bersifat furu’iyyah (cabang) dan tidak perlu dijadikan fokus perdebatan.

Memperdebatkan masalah furu’iyyah bukan hanya membuat pertentangan di antara umat Islam, tetapi akan mempermudah untuk menjustifikasi pengkafiran pada umat beragama lain.

Dengan memfokuskan pada tercapainya keadilan dan menghilangkan kezaliman, maka umat beragama tidak lagi diributkan dengan penampilan fisik dan baju.

Kesamaan misi untuk menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman, bukan hanya akan menghapus jurang permusuhan antar agama, tetapi akan mempersatukannya.

Semua itu adalah narasi penggagas pluralisme agama yang seolah-olah memberi harapan, namun tanpa sadar akan mengorbankan agama (Islam) ke lembah kehinaan dan kebinasaan.

Kezaliman sebagai musuh bersama

“Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan bangsa-bangsa secara zalim manakala penduduknya berbuat kebaikan.” (Q.S. Hud: 117).

Dengan ayat ini, penggagas pluralisme agama berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menghancurkan suatu kaum hanya karena kesyirikan. Penghancuran suatu kaum disebabkan ketiadaan upaya melakukan perbaikan.

Oleh karenanya, sepanjang ada kerja sama untuk berbuat kebaikan, maka tidak akan mendapat murka Allah. Maksudnya, kekafiran dan kemusyrikan semata tidak akan mendatangkan bencana/musibah, kecuali ketika di tengah masyarakat terjadi saling menyakiti, berbuat kerusakan, tersebarnya tirani, dan ketiadaan penegakan keadilan.

Mereka berpandangan bahwa penghancuran Allah ketika suatu kaum melakukan tindakan kerusakan, kaum Nabi Syu’aib karena mencuri takaran/timbangan, kaum Nabi Shalih karena menyembelih unta, kaum nabi Luth karena melakukan homoseksual.

Oleh karena itu, prinsip-prinsip penting dalam mewujudkan keadilan, dengan menyebarkan toleransi, kasih sayang, persamaan, kemanusiaan, maslahat, dan kebebasan.

Pegiat pluralisme agama berkeyakinan bahwa ruh syariat berupaya menerapkan hukum-hukum Allah yang umum, guna tercapainya tujuan syariah (Maqhasid al-Syari’ah).

Penerapan hukum harus mengarah pada terwujudnya nilai-nilai keadilan. Hukum potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, dipandang sebagai hukum manusia, bukan hukum Allah. Karena hukuman itu tidak sesuai dengan perkembangan modern.

Jika penegakan hukum dengan sarana lain bisa terwujud keadilan, maka hukuman seperti potong tangan dan rajam bisa digantikan sesuai dengan perkembangan zaman dan situasi lokal. Dengan demikian, muslim Indonesia bisa membuat hukum-hukum atau sanksi-sanksi sesuai dengan muslim Indonesia.

Aktivis pluralisme agama berpandangan jika terhadap kontradiksi antara maslahat dan nash (teks agama), maka maslahat harus didahulukan. Hal itu mengacu pada prinsip maslahat sebagai landasan syariat sementara nash mengikuti maslahat. Dengan demikian, ketika terjadi pertentangan antara teks dan problem kemanusiaan, maka teks harus disisihkan (tidak dipergunakan).

Dengan mengedepankan teks, maka Islam akan dikenal sebagai agama fosil. Islam akan beku, sarang dogmatisme yang menindas maslahat manusia. Konsekuensinya, hukum-hukum syariat yang bersifat partikular, bisa diubah dengan hukum Allah yang bersifat universal.

Konsekuensi dari pandangan ini bahwa hukum syariat untuk masyarakat yang sangat sederhana masihkah relevan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kontemporer yang sangat kompleks, beragam, dan canggih.

Bila berpegang pada hukum syariat, maka kita akan mewarisi keterbengkalaian dan hidup dalam stagnasi dan belenggu.

Syariat Islam dan kejayaan  

Para ulama sepakat bahwa syariat relevan untuk tempat dan waktu karena syariat Islam memansukh (menghapus) syariat sebelumnya. Allah menetapkan Islam sebagai acuan hukum bagi seluruh penduduk bumi yang orang-orang yang beriman hingga hari kiamat. Hal ini sebagaimana firman-Nya:

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Q.S. An-Nisa: 65).

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Q.S. Al-Maidah: 49).

Allah menegaskan bahwa hukum yang dibuat bersifat universal, untuk semua generasi dan lintas waktu. Kalau hukum dibuat berdasarkan kebutuhan dan waktu, maka muncul pertanyaan apa yang menjadi standar kebenaran, sementara kepentingan dan hawa nafsu manusia sangat bermacam-macam.

Fakta sejarah membuktikan bahwa penerapan syariat membawa kejayaan dan kemuliaan bagi umat. Jika umat meninggalkan penerapan syariat, maka mereka akan tertimpa kerendahan dan kehinaan.

Turki menjadi contoh sebagai negara Islam yang pernah menjadi kekuatan besar ketika menerapkan syariat Islam. Namun di saat Turki meninggalkan syariat Islam maka jadilah negara kecil yang hidup dengan kekhawatiran, termasuk menjadi bagian negara Uni Eropa.

Apa yang dilakukan para sahabat Nabi menjadi contoh konkret, di mana mereka menerapkan syariat yang dicontohkan Nabi. Mereka tunduk dan patuh pada apa yang digariskan Nabi, tanpa mempertanyakan atau membantah perintahnya.

Apa yang terjadi? Tidak lama setelah wafatnya Nabi, Islam sudah menguasai dunia. Di era kepemimpinan Umar bin Khaththab, dua tahun setelah wafatnya Nabi, Islam sudah berhasil meruntuhkan dua imperium besar saat itu, yakni Romawi dan Persia.

Sebaliknya ketika kebebasan beragama digaungkan, sebagaimana yang disuarakan pegiat pluralisme agama, Islam justru menjadi barang celaaan dan hinaan. Bahkan tidak sedikit, negara-negara mayoritas muslim justru menjadi koloni, bulan-bulanan, dan hinaan negara-negara Barat.

Syariat Islam justru dijadikan mainan dan terus dimarginalisasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Surabaya, 30 Desember 2021

Dr. Slamet Muliono R.
Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
UIN Sunan Ampel Surabaya (2018-2022)
Opini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan, dapat memberikan hak jawabnya. Redaksi Suara Muslim akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment