LPAI: Kasus Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi Di Tahun 2017

LPAI: Kasus Pelanggaran Hak Anak Masih Tinggi Di Tahun 2017

ilustrasi: kekerasan pada anak (foto: kpai)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengatakan bahwa pelanggaran hak anak pada tahun 2017 masih sangat tinggi. Ini disampaikan dalam acara diskusi catatatan akhir tahun LPAI yang digelar di Jakarta, Kamis (28/12).

Menurut data LPAI, sepanjang tahun 2017 pihaknya telah menangani 95 kasus pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh berbagai pihak. Klaster laporan yang paling tinggi menurut data LPAI didominasi masalah “keluarga dan pengasuhan alternatif” yang berjumlah sebanyak 54 kasus; perebutan hak kuasa asuh (15 kasus), penculikan dalam keluarga (5 kasus), penelantaran hak penafkahan (4 kasus) serta anak hilang dan kecelakaan akibat kelalaian orang tua, masing-masing satu kasus.

Sedang posisi kedua diisi oleh kasus kekerasan pada anak dengan 28 kasus; korban kekerasan fisik (9 kasus), korban kekerasan psikis (2 kasus) serta korban kekerasan seksual (17 kasus). Terakhir di posisi ketiga diisi oleh kasus “anak dan masalah pendidikan” sebanyak lima kasus; anak dan penyalahgunaan medsos (2 kasus), ABH anak sebagai saksi (2 kasus), eksploitasi anak untuk dilacurkan, anak dan pornografi, anak dan hak sipil, anak dalam situasi darurat yang masing-masing sejumlah satu kasus.

Dari jumlah data yang ditangani LPAI, sepanjang tahun 2017 terdapat 155 korban anak dengan jumlah pelaku sebanyak 114 orang. Tidak jarang dalam satu kasus melibatkan lebih dari satu korban dan satu pelaku. Selain itu menurut LPAI, para korban didominasi oleh anak perempuan. Oleh sebab itu LPAI mendorong kepada seluruh pihak, baik orang tua, keluarga, masyarakat dan negara untuk saling berkerjasama dalam menjaga dan melindungi anak.

Reporter: Ali Hasibuan

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment