Suaramuslim.net – Salah satu amal ibadah yang disunahkan oleh Islam ialah menyembelih hewan kurban. Kurban merupakan suatu amal ibadah yang memiliki kedudukan yang sangat mulia di hadapan Allah dan kedudukan tersebut tidak dapat dicapai dengan ibadah lain selain kurban.
Berkurban adalah ibadah yang disyariatkan sejak dari zaman Nabi Adam, Nabi Ibrahim, kemudian setelah datangnya Nabi Muhammad SAW, maka ibadah kurban disyariatkan pula kepada umat Nabi Muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya Iduladha atau disebut dengan hari raya kurban sampai hari tasyriq (tanggal 10 s/d 13 dzuhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pada dasarnya berkurban merupakan satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT, yang bertujuan untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya yang memiliki nilai sosial. Juga bertujuan membina pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, mewujudkan masyarakat yang Islam, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Macam-Macam Hewan Kurban
Jenis hewan Kurban
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, sapi, dan kambing. Allah SWT berfirman dalam surat al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Dalam bahasa Arab, lafal bahimatul an’am hanya mencakup binatang, seperti unta, sapi dan kambing, bukan yang lain. Demikian juga dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa hewan ternak itu maksudnya adalah unta, sapi dan kambing.
Ketentuan hewan kurban
Sesuai hadis Nabi Muhammad SAW hewan dianggap cukup jika memenuhi beberapa ketentuan. Untuk kambing atau domba harus berumur dua tahun masuk tahun ketiga. Dan untuk unta harus berumur lima tahun: “Janganlah kalian sembelih binatang melainkan hewan itu sudah berumur dua tahun, kecuali jika binatang itu susah engkau dapat maka potonglah binatang yang berumur satu tahun (masuk tahun kedua)”. (HR Muslim)
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW. Tersebut telah menjelaskan batasan umurnya, demikian juga terdapat hadis yang menjelaskan jenis hewan berikut jumlah kegunaan bagi orang yang hendak berkurban.
- Unta yang sudah berumur minimal lima tahun berlaku untuk tujuh orang.
- Sapi yang berumur minimal dua tahun berlaku untuk tujuh orang.
- Kerbau yang berumur minimal dua tahun berlaku untuk tujuh orang
- Domba atau kambing yang sudah berumur minimal dua tahun berlaku untuk satu orang.
Rasulullah SAW. Bersabda: ”Dari Jabir putra Abdullah RA. Ia berkata: Pada tahun perjanjian hudaibiyah aku berhari raya kurban dengan Rasulullah SAW. Menyembelih kurban seekor unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang dan kambing untuk satu orang” (HR Tirmidzi).
Hadis ini menjelaskan bahwa berkurban dengan unta dan sapi bisa berserikat atau boleh dengan tujuh orang. Sementara berkurban dengan selain sapi dan unta seperti domba, kambing, biri-biri hanya boleh untuk satu orang saja.
Kondisi hewan
Kondisi hewan kurban dalam hal ini, syariat mengatur bahwa hewan yang dikurbankan harus mulus, sehat dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Berikut standar hewan kurban yang dijelaskan oleh Nabi Saw:
- Hewan tidak pincang salah satu kakinya
- Tidak hilang sebagian telinganya.
- Matanya tidak buta sebelah
- Tidak dalam kondisi sakit
- Tidak kurus sekali
- Ekornya tidak buntung ataupun terputus
- Sebagian tanduknya tidak patah atau hilang
- Dalam keadaan sehat, tidak mengandung atau baru beranak.
- Tidak terpotong hidungnya