Mahasiswa IAIN Kendari Dikeluarkan, Dituding Radikal

Mahasiswa IAIN Kendari Dikeluarkan, Dituding Radikal

IAIN Kendari, foto: Dok. istimewa

KENDARI (Suaramuslim.net) – Seorang mahasiswa di kampus IAIN Kendari, Hikma Sanggala dikeluarkan dari kampus karena tuduhan tidak jelas.

Pengacara Hikma dari LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mengatakan bahwa kliennya dikeluarkan karena dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.

Menurutnya, pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu kliennya menerima 2 surat sekaligus yaitu surat dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor: 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. Dan surat Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kendari.

“Di antara yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Suaramuslim.net, Selasa (3/9).

Chandra mempertanyakan sikap pihak kampus karena kliennya adalah mahasiswa berprestasi. Bahkan pernah mendapatkan Piagam Sertifikat Penghargaan sebagai Mahasiswa dengan IPK Terbaik se-fakultas.

“Dan saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO,” paparnya.

Menurutnya, alasan atau dasar dikeluarkannya SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan dan fitnah serius.

Ia mempertanyakan atas dasar apa tuduhan dan fitnah “berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikal” tersebut ditujukan kepada Hukma.

“Tuduhan dan fitnah ini patut dibuktikan oleh pihak yang melakukan tuduhan dan fitnah tersebut,” tegasnya.

Terkait radikalisme, kata Chandra, hingga saat ini tidak ada satupun keputusan pemerintah, putusan pengadilan, dan norma peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi radikalisme dan/atau memasukan radikalisme sebagai sebuah kejahatan.

“Kemudian atas dasar apa Pimpinan Kampus IAIN Kendari menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa sementara tidak ada satupun regulasi yang mengatur tentang definisi radikalisme,” pungkasnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment