YOGYAKARTA (suaramuslim.net) – Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) mengeluarkan pernyataan sikapnya pada Rabu (4/10) menuntut Setya Novanto untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua DPR RI. Pernyataan Sikap tersebut dirilis menyikapi putusan pra peradilan Setya Novanto yang menghapus status tersangka dalam kasus korupsi E-KTP.
Dalam rilis sikapnya BEM KM UGM menjelaskan track record Setya Novanto sejak tahun 1999 yang selalu lolos dari jerat kasus korupsi. Pada tahun 1999 Setya Novanto lolos dari kasus Pengalihan Hak Piutang Bank Bali dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan. Pada tahun 2006 Setya Novanto pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus penyelundupan beras impor Vietnam, namun kasus tersebut lalu meredup tanpa ada langkah hukum lanjutan. Di tahun yang sama Setyo Novanto disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja dalam skandal impor lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura.
Selain itu, pada tahun 2012 Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON di Riau, namun kemudian hanya diperiksa sebagai saksi. Kemudian tahun 2015 nama Setya Novanto kembali muncul di skandal perpanjangan kontrak Freeport dimana dalam rekaman pembicaraan yang diajukan ke pengadilan, Ia menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport dengan syarat diberikan jatah saham. Terakhir pada tahun 2017 Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP namun kembali lolos dalam pra peradilan.
Alfath Bagus Panuntun Presiden Mahasiswa UGM mengatakan jika melihat rekam jejak Setya Novanto tersebut maka BEM KM UGM merasa perlu untuk mendesak Setya Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR.
“Secara etika dan moral Setya Novanto harus segera mundur dari jabatan Ketua DPR RI, jika tidak maka mustahil kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi karena Setya Novanto adalah biang keladi dan bos koruptor di Indonesia” tegas Alfath.
Selain menuntut Setya Novanto mundur sebagai ketua DPR, BEM KM UGM juga meminta KPK untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setya Novanto berdasarkan bukti-bukti yang ada. Juga mendesak Badan Kehormatan DPR RI untuk bersikap tegas terhadap setiap anggota DPR yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi.
Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor : Muhammad Nashir