Suaramuslim.net – Budidaya cacing dan jangkrik kini banyak dilakukan orang, baik untuk makanan (pakan) hewan tertentu, obat-obatan, jamu dan kosmetik, maupun untuk dikonsumsi (dimakan manusia). Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut kami sajikan fatwa MUI tentang makan dan budidaya cacing serta jangkrik.
Menimbang
- Masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum membudidayakan, makan, dan memanfaatkan cacing dan jangkrik.
- Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang membudidayakan, makan, dan memanfaatkan kedua jenis binatang tersebut untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
Memperhatikan
- Makalah Budidaya Cacing dan Jangkrik dalam Kajian Fiqh yang dipresentasikan oleh Dr. KH. Ahmad Munif, pada sidang Komisi Fatwa MUI.
- Pandangan ahli budidaya cacing dan jangkrik yang disampaikan pada sidang Komisi Fatwa MUI.
- Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI.
Mengingat
- Firman Allah SWT
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Allah lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian.” (Al-Baqarah: 29).
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ ۚ
“Allah menunundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya.” (Al-Jasiyah: 13).
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً ۗ
“Tidaklah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” (Luqman: 20).
- Hadis Nabi SAW
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesutu apa pun” (Al-Hakim).
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya.” (At-Tirmizi dan Ibn Majah).
- Kaidah fikih
“Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah/halal.”
Menetapkan: Fatwa tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik
Pertama: hukum yang berkaitan dengan cacing
- Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-Hasyarãt.
- Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan; dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.
- Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam.
- Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
Kedua: Hukum yang berkaitan dengan jangkrik
- Jangkrik adalah binatang serangga yang sejenis dengan belalang.
- Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat/kosmetik misalnya, untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal), sepanjang tidak menimbulkan bahaya (mudarat).