Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Pengamat: KPU Harus Pahami Hirarki Undang- undang

Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Pengamat: KPU Harus Pahami Hirarki Undang- undang

Pengamat: Debat Masih Kaku, Hanya Retorika Normatif
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago (Foto: Voxpol Center)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menuai polemik.

Mahkamah Agung (MA) meloloskan uji materi terhadap peraturan tersebut dan menyatakan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yakni undang-undang Pemilu. Keputusan MA ini membuat para aktifis anti korupsi dan masyarakat umum kecewa.

Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago keputusan MA untuk membatalkan peraturan KPU sudah tepat dan sesuai undang-undang.

“Dari sisi hukum, putusan MA yang membatalkan PKPU yang melarang eks-napi korupsi menjadi caleg tidak lah salah. Sebab, putusan itu terkait dengan UU Pemilu yang multitafsir, yang tidak tegas melarang eks napi koruptor menjadi caleg.” Ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Suaramuslim.net, Selasa (18/9).

“Ini sangat penting ditegaskan bahwa hirarki perundang-undangan, tidak boleh PKPU bertentangan dengan peraturan/UU di atasnya dalam hal ini UU pemilu.” Tambahnya lagi.

Kendati mengetahui maksud baik dari KPU untuk menekan peluang korupsi dengan perturan tersebut, tetapi menurut Pangi, KPU harus tetap menaati perturan perundang-undangan.

“Namun sangat disayangkan, tujuan serta niat yang baik dari KPU tentunya harus berdasar pada basis aturan yang jelas dan jangan malah melanggar aturan undang undang dan konstitusi.” Ucap Pangi.

Menurut Pangi, peraturan KPU yang memuat larangan kepada eks napi koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berpotensi untuk melanggar peraturan dan melampaui kewenangan.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan aturan yang sangat substansial menyangkut pembatasan hak politik bahkan telah merampas hak politik warga negara.” Papar pangi.

“KPU hanya berwenang mengeluarkan aturan teknis terkait penyelenggaraan pemilu yang jurdil, luber dan objektif bukan malah mengurusi urusan yang menjadi kewenangan lembaga lain. ” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Teguh Imami

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment