JAKARTA (Suaramuslim.net) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengirim edaran ke platform media sosial untuk tidak menyebarkan segala bentuk iklan atau konten kampanye dari 14 April 2019 hingga hari pemungutan suara 17 April 2019.
“Bawaslu meminta platform menutup seluruh iklan kampanye dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” jelas Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sabtu (13/4), seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu.
Edaran ini diserahkan kepada sembilan platform media sosial yang terdiri dari Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo. Dalam edaran juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik, atau tagar yang memuat kampanye.
Fritz juga menjelaskan, sampai dengan tanggal 12 April 2019, terdapat 1.990 akun dan post di media sosial yang dianggap melanggar pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
“Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat 21 akun yang sudah di-take down,” jelas Fritz.
Terkait kampanye di masa tenang, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sanksi terberat jika kampanye di masa tenang adalah sanksi pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Adapun sanksi administrasi, akun media sosial di-take down.
Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kemkominfo senantiasa bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengawasi media sosial di masa tenang. Ia menegaskan, untuk akun yang berkampanye akan dinonaktifkan.
Sumber: Bawaslu
Editor: Muhammad Nashir