JAKARTA (Suaramuslim.net) – Puluhan orang yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aliansi Cerahkan Negeri (CAN), Komunitas Perempuan Indonesia Sehat (KPIS) dan Lawan Kejahatan terhadap Perempuan (LAMPU) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meminta dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), pada Senin (26/8).
Massa melakukan aksi di depan gedung DPR RI dengan membawa sejumlah tuntutan. Setelah melakukan aksi di depan gedung DPR RI, massa juga melakukan audiensi ke Fraksi PKS yang juga berkomitmen untuk menolak RUU P-KS.
Menurut Ketua Bidang Perempuan KAMMI Reviana Revitasari, aksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pengurus Pusat KAMMI yang disampaikan ke daerah-daerah untuk melakukan penolakan RUU P-KS.
“Ini sudah perjalanan panjang, jadi ini bukan langkah pertama. Sebelumnya kita sudah membuat arahan secara nasional ke seluruh daerah Pengurus Wilayah/Daerah menyerukan kajian, seminar dan sejenisnya (RUU P-KS),” katanya.
Menurut Revi, RUU P-KS pantas ditolak karena adanya pengabaian akan falsafah Pancasila dan menggantinya dengan falsafah Feminisme.
Selain itu Revi juga menyebut, RUU P-KS berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan.
“Bertolak belakang dengan jangkauan penegakan hukumnya yang begitu luas pada aspek pencegahan, pemidanaan, peradilan, dan pemulihan, RUU P-KS sengaja menyempitkan materi pengaturan pada kekerasan seksual,” katanya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir