Melatih Cinta dengan Zakat Fitrah

Melatih Cinta dengan Zakat Fitrah

Suaramuslim.met – Ramadhan adalah bulan latihan. Selain melatih untuk mengakang hawa nafsu, ramdhan juga mengajarkan kepedulian terhadap sesama. Zakat Fitrah salah satunya. Artikel ini membahas tentang bagaimana dan untuk siapa zakat fitrah.

Banyak di masyarakat banyak yang beranggapan bahwa zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Padahal untuk zakat fitrah, diperuntukkan untuk orang miskin.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Mengapa?

Zakat Fitrah untuk Menyucikan

Berzakat wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.

Berpedoman pada hadits yang berbunyi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan buruk, dan untuk memberi makanan kepada orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Ied, maka itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang membayarkan sesudah shalat Ied, maka menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqutny, Ibnu Hakim dari Ibnu Abbas r.a.)

Maka esensi dari zakat fitrah adalah mensucikan orang berpuasa dan memberi makanan kepada fakir miskin.

Jenis dan Ukuran Zakat Fitrah

Menyoal jenis zakat fitrah, maka kita mengambil acuan dari dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Bahwa jelas yang disebutkan di dalam hadits adalah makanan pokok di zaman tersebut, seperti kurma dan gandum, dan sebagainya. Adapun jenis zakat fitrah di setiap daerah mengikuti makanan pokok yang ada di wilayah tersebut. Misalkan Indonesia makanan pokoknya nasi, maka yang dijadikan zakat fitrah adalah beras. Sehingga jika ditemui zakat fitrah berbentuk uang, maka hal tersebut tidak sah. Karena keluar dari apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan.

Ukurannya pun mengikuti sha’ yang merupakan ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sha’ masyarakat Madinah. Sehingga sha’ masa kini menurut para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) yang telah melakukan penelitian ditemukan bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Sasaran Penerima Zakat Fitrah

Merujuk pada hadits di atas, dan kriteria orang pertama yang disebut oleh Allah dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, maka yang hanya berhak menerima zakat adalah fakir miskin.

Hal tersebut berkesesuaian dengan tujuan berzakat yakni untuk memberikan makan kaum fakir miskin. Sebagaimana pula disyariatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas,” … untuk memberikan makan orang-orang miskin.”

Waktu Penyerahan Zakat Fitrah

Penyerahan zakat fitrah dilakukan sehari sebelum shalat idul fitri, atau selepas terdengar adzan magrib dimana keesokan harinya masuk tanggal 1 syawal. Ibnu ‘Umar disebutkan, “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511).

Sehingga jelas waktu penyerahan zakat fitrah adalah selepas magrib hingga sebelum shalat idul fitri. (Ce2/smn)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment