Memadukan Keislaman dan Keindonesiaan

Memadukan Keislaman dan Keindonesiaan

Ilustrasi Gus Sholah. Ilustrator: Ana Fantofani
Ilustrasi Gus Sholah. Ilustrator: Ana Fantofani

Suaramuslim.net – Persoalan keislaman dan keindonesiaan kembali mencuat setelah pidato ketua umum Partai Solidaritas Islam (PSI) yang menolak adanya perda “syariah” atau perda “Injil” jika mereka terpilih menjadi anggota legislatif untuk mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindak intoleransi (11/11/18). Pakar hukum tata negara bahkan politisi dan tokoh agama ikut bersuara menanggapi pernyataan tersebut. Lebih lanjut, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia melaporkan Ketum PSI ke polisi karena dianggap penodaan dan penistaan agama.

Berikutnya, studi dari Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bersama Rumah Kebangsaan yang menyebut ada sekitar 41 masjid “plat merah” di Jakarta yang terpapar radikalisme. Agus Muhammad dari P3M ketika ditanya Karni Ilyas dalam acara ILC (27/11/18) tentang kriteria radikal mengatakan, seorang muslim yang tidak menyetujui jika dipimpin non-muslim termasuk kategori radikal.

Upaya-upaya yang mencoba untuk membenturkan keislaman seseorang dan kesetiaannya pada negara serta menjaga nilai-nilai kebinekaan dan toleransi ini juga menjadi perhatian KH Sholahuddin Wahid (Gus Sholah). Pada tahun 2017 lalu ketika marak penolakan umat Islam pada Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gus Sholah memberikan catatan menarik dan masih relevan untuk kita resapi di masa kini dan akan datang. Berikut tulisan Gus Sholah tersebut.

Menurut saya masih ada satu masalah yang terlupakan oleh banyak pihak. Masalah itu akan tetap menjadi masalah sampai kapan pun, kalau kita tidak mendudukkannya pada proporsi yang benar. Yang saya maksud ialah pendapat bahwa dengan bersikap untuk tidak memilih pemimpin non-muslim dalam pilkada atas dasar larangan di dalam ayat Al Quran, maka umat Islam tidak menghormati kebinekaan atau keragaman. Bahkan Nusron Wahid menyatakan bahwa dengan mendukung Ahok dia berjuang menjaga keindonesiaan. Apakah pendapat itu benar?

Pancasila versus Islam

Untuk menjawab pertanyaan di atas, mau tak mau kita harus melihat kembali ke belakang sampai ke tahun 1945, karena keadaan yang kita hadapi saat ini tidak dapat dilepaskan dari perjalanan kesejarahan bangsa dan negara Indonesia. Semua tokoh Islam pada sidang BPUPKI berjuang supaya Islam dijadikan dasar negara. Komprominya ialah Piagam Jakarta (22/06/1945) ketika kelompok Islam bersedia menerima dasar negara Pancasila dengan sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun, karena ada penolakan dari sekelompok kecil umat Kristiani, maka demi berdirinya negara Republik Indonesia, para tokoh Islam setuju untuk menghapus tujuh kata pada Piagam Jakarta. Sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perjuangan mendirikan negara berdasar Islam dilanjutkan dalam Konstituante pada 1956-1959, tetapi kembali gagal karena dalam pemungutan suara kelompok Islam hanya mencapai suara sekitar 53%. Karena kebuntuan politik, maka Bung Karno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Dalam dekrit itu, Piagam Jakarta dijadikan dasar pertimbangan.

Selama kampanye pemilu 1971 partai-partai Islam termasuk Partai NU masih memperjuangkan negara berdasar Islam, karena itu juru kampanye Partai NU dan partai Islam lain di berbagai daerah sering mendapat perlakuan tidak adil dan tidak baik dari militer. Melalui proses panjang, pada akhir 1984 Muktamar NU menerima Pancasila sebagai dasar negara. Langkah ini lalu diikuti oleh hampir semua ormas Islam dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menarik bagi saya, mengapa partai Islam dan ormas Islam selama hampir 40 tahun “keukeuh” menolak Pancasila menjadi dasar negara? Padahal sejak 1955 saat di kelas 6 sekolah dasar, saya sudah berpendapat bahwa Pancasila itu layak menjadi dasar negara. Kalau kita cermati Pembukaan UUD 1945, kalimat-kalimatnya mengandung banyak sekali kata bahasa Arab yang sudah menjadi khazanah Islam.

Setelah lama merenungkan pertanyaan di atas, saya menemukan jawaban. Kita semua tahu bahwa Bung Karno adalah penggali Pancasila. Angkatan saya atau yang lebih tua tahu bahwa Bung Karno sering menyebut nama dan mengutip pendapat Kemal Ataturk yang mendirikan Republik Turki, yang UUD-nya menyatakan bahwa Turki adalah negara sekuler.

Kita tahu Kemal Ataturk menghambat dakwah dan perkembangan Islam di Turki bahkan mewajibkan azan dengan menggunakan bahasa Turki. Karena Bung Karno sering mengutip pendapat Kemal yang mendirikan negara Turki sekuler, maka wajar kalau banyak tokoh Islam dan pengikut mereka beranggapan bahwa negara berdasar Pancasila adalah negara sekuler, yang anti agama (Islam). Oleh sebab itu, kelompok Islam menolak Pancasila sebagai dasar negara.

UU Perkawinan

Menurut saya, salah satu hal yang ikut mendorong ormas Islam dan partai Islam bersedia menerima Pancasila sebagai dasar negara ialah diundangkannya UU Perkawinan pada 1974. UU itu memberi kesempatan diterimanya ketentuan syariat Islam ke dalam sistem hukum nasional. Dengan masuknya ketentuan syariat Islam ke dalam UU, para tokoh Islam menyadari bahwa tanpa Islam menjadi dasar negara, ternyata ketentuan syariat Islam bisa masuk ke dalam UU. Jadi ketika ada tuntutan keadaan untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara, pihak yang menolak bisa diyakinkan untuk menerima Pancasila.

Setelah UU Perkawinan, ada UU lain yang memuat ketentuan syariat Islam yaitu UU Peradilan Agama pada 1989. Peradilan Agama yang semula berada di Kementerian Agama beralih ke Mahkamah Agung.

Kini, Pengadilan Agama menjadi lembaga peradilan kedua terbesar setelah Pengadilan Negeri. UU ini dilengkapi dengan Inpres tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Setelah itu lahirlah UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Haji, UU Wakaf, UU Jaminan Produk Halal dan UU Sisdiknas yang memberi tempat bagi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Kini, sedang diajukan RUU tentang pesantren dan RUU tentang lembaga pendidikan Islam. Sejumlah UU tersebut merupakan bagian dari perpaduan keindonesiaan dan keislaman.

Kementerian Agama adalah langkah awal dalam memadukan keindonesiaan dan keislaman. Pembentukan madrasah (MI, MTs, MA) dilakukan pada 1950 oleh Menteri Agama Wahid Hasyim bersamaan dengan kebijakan memberikan mata pelajaran agama di sekolah umum.

Jumlah madrasah kini sekitar 74.000, lebih dari 90% nya adalah milik swasta. Bandingkan dengan sekolah umum yang berjumlah sekitar 180.000 yang 80% nya adalah sekolah negeri. Kini, terdapat sekitar 28.000 pesantren yang semuanya milik swasta. Pendidikan tinggi Islam yang juga dimulai tahun 1950 oleh Menteri Agama Wahid Hasyim saat mendirikan PTAIN, kini telah tumbuh menjadi STAIN, IAIN dan UIN. Ormas Islam dan pesantren telah banyak mendirikan universitas dan sekolah tinggi di berbagai provinsi. Pendidikan Islam berperan besar dalam memadukan keindonesiaan dan keislaman.

Menafikan Kebinekaan?

Kembali pada pertanyaan di awal tulisan. Apakah menyampaikan larangan bagi kaum muslimin untuk memilih pemimpin non-muslim adalah bertentangan dengan kebinekaan? Perlu diingat adanya perdebatan dalam sidang BPUPKI tentang usul supaya ada syarat bahwa presiden dan wakil presiden harus orang Islam. Akhirnya usul itu ditolak.

Dalam kenyataan sejarah, memang presiden dan wakil presiden adalah muslim. Namun juga perlu dicatat, bahwa seorang beragama Kristen pernah menjadi pejabat presiden yaitu Dr. Leimena. Tidak adanya syarat di dalam UUD dan UU tentang calon presiden harus beragama Islam, adalah bukti bahwa kita (umat Islam) menghargai kebinekaan dan memberi hak yang sama di depan hukum kepada semua warga negara tanpa memandang agama.

Apakah seorang muslim tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa menurut agama Islam dirinya dilarang memilih pemimpin non-muslim? Tentu boleh dan itu dijamin oleh UUD dan UU. Kalau dilarang, justru berarti mengurangi haknya untuk mengikuti ajaran agamanya.

Apakah seorang muslim tidak toleran kalau dia berpendapat bahwa dirinya tidak boleh memilih pemimpin non-muslim sebagai pemimpin? Menurut saya dia tetap toleran sejauh dia menghormati agama lain dan umat agama lain. Muslim harus toleran dalam masalah sosial, tidak dalam masalah ajaran dan keyakinan.

*Disarikan dari buku Memadukan Keislaman dan Keindonesiaan; Esai-esai Kebangsaan karya KH Salahuddin Wahid, penerbit Pustaka Tebuireng, halaman 242-247.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment