Memahami Lebih Dalam tentang Fiqih Muamalah

Memahami Lebih Dalam tentang Fiqih Muamalah

Memahami Lebih Dalam tentang Fiqih Muamalah

Suaramuslim.net – Memahami fiqih muamalah berarti memahami cara berhubungan dengan orang lain sesuai dengan tuntunan. “Fiqih muamalah” terdiri dari dua kata “fiqih” dan “muamalah”. Tulisan ini akan menjelaskan keduanya.

Fiqih berasal dari bahasa Arab yaitu “paham”.  Kata fiqih merupakan sebuah kata sinonim dari kata “fa hi ma” dalam bahasa Arab yang bermakna sama.  Kemudian, oleh para ulama, perkataan ini dijabarkan lebih bersifat terminologis (istilahiyyah) yaitu pemahaman agama yang mendalam, didasari  firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Taubah ayat 122.

Para ulama kemudian menjabarkannya lebih mendalam sehingga  menjadi  suatu cabang ilmu syariah/hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad  terkait dengan ranah perbuatan manusia seperti tata cara ibadah, muamalah, dan masalah-masalah terkait hubungan manusia.

Walaupun para ulama menjabarkan kata fiqih ini sebagai bagian dari ilmu syariah, Imam Abu Hanifah rahimahullah menggunakan “term” fiqih tidak hanya untuk masalah syariah tetapi juga masalah aqidah.

Ilmu fiqih bukanlah ilmu teoretis, melainkan ilmu yang diterapkan dalam kehidupan nyata. Menurut Professor Ali Yafie dalam bukunya menggagas fiqih sosial, apabila fiqih dipertajam, maka fiqih ialah sebagai berikut.

  1. Ilmu garapan manusia (ilmu muktasab). Karena ini merupakan garapan manusia, maka sampai taraf tertentu, peran akal mendapatkan tempat. Berbeda dengan ilmu aqidah atau ushul yang bersifat “imanen” (tidak usah/tidak boleh dinalar).
  2. Obyek garapan fiqih ialah ahkam amaliyyah (perbuatan). Maksudnya di sini ialah terkait dengan pengaturan dan penataan perbuatan manusia yang bersifat positif dan real (nyata). Bahwa keterkaitan fiqih dengan kehidupan nyata apabila kita mampu menelusuri suatu hukum dengan latar belakang kontekstualnya berdasarkan sebab-sebab turunnya suatu ayat atau hadits.

Kemudian lanjut professor Ali Yafie, mengutip Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam bukunya I’anat Thalibin, bahwa fiqih mengandung empat garis besar dalam penataan hidup manusia yaitu pertama, rub’ul ibadat yaitu bagian yang menata hubungan manusia dengan Tuhannya yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. Kedua, rub’ul mu’amalat yaitu bagian yang menata hubungannya dengan manusia dalam pergaulannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketiga, rub’ul munakahat yaitu bagian yang menata hubungan manusia dengan keluarganya. Keempat, rub’ul jinayat yaitu bagian yang menata keamanan dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin keselamatan dan ketentraman manusia.

Yang Boleh dan Terlarang dalam Muamalah

Sementara muamalah berasal dari kata amala, yang artinya adalah bekerja. Muamalah adalah kata sifat dari kata “amala” yang berarti suatu praktik pekerjaan. Para ulama menjabarkan kata muamalah ini menjadi suatu praktik berkaitan dengan hukum jual-beli, hukum akad (perjanjian), hukum pinjam meminjam dan yang berkaitan dengan masalah sosial-ekonomi lainnya.

Mua’malah bersifat madiyyah  dan  adabiyyah. Bersifat maddiyyah karena ia mengkaji segi objeknya, yaitu  benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemudharatan dan mendatangkan kemashlahatan bagi manusia dan lainnya. Sedangkan  adabiyyah karena ia mengkaji cara manusia melakukan suatu “transaksi”, seperti jual beli, gadai, jaminan dan tanggungan, perseroan atau perkongsian, perseroan harta atau tenaga (al mudhorobah), sewa-menyewa, upah dan pemberian.

Muamalah mempunyai prinsip bahwa pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah boleh atau mubah berdasar firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Qashash ayat 77, “Carilah apa-apa yang datang dari Allah (kebahagiaan) akhirat, tetapi janganlah kamu melupakan hidupmu di dunia.”  Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman dalam surat Al-Kahfi ayat 46 bahwa harta dan anak merupakan suatu “perhiasan” hidup.

Tetapi, sifat mubah dari muamalat tersebut  ditentukan oleh Al-Quran dan sunnah Rasul. Selain itu, terdapat  muamalah yang diharamkan atas Al Quran dan sunnah.  Contoh pertama ialah riba. Riba ialah kelebihan harta pengembalian jumlah pinjaman dari orang yang diberi pinjaman.

Allah subhanahu wa ta’ala mengecam pelaku riba dan memberi permisalan bagi orang yang suka memakan riba dalam surat Al-Baqarah ayat 275 bahwa  orang pemakan riba adalah orang-orang yang tidak dapat berdiri layaknya orang gila yang kerasukan setan dalam berjalan. Itu disebabkan mereka mengatakan bahwa riba sama halnya dengan jual beli.

Jelas Allah mengharamkan riba karena perbuatan itu memberatkan orang yang dipinjami dan menyiksanya apabila ia tidak mampu membayarnya sesuai dengan yang diminta si peminjam.

Contoh kedua ialah perjudian atau “maisir”. Allah subhanahu Wata’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’idah 90 “sesungguhnya khamr, maisir (perjudian), mengundi nasib, berkorban untuk berhala termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan. Jelas, mengapa Allah mengharamkan perjudian karena tidak memiliki manfaat bagi pelakunya. “Kalah jadi abu, menang jadi arang”. Perjudian sama-sama membuat pelakunya “babak belur” karena harta mereka baik yang menang maupun yang kalah sama-sama habis untuk undian kartu, lotere dan semacamnya.

Terakhir ialah prinsip terutama dari muamalah ialah “adil” atau sesuai dengan takarannya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat An-Nahl ayat 90, “Sekalian untuk berlaku adil dan ihsan, menyantuni keluarga dekat dan melarang segala bentuk kejelekan dan kemunkaran.”

Prinsip adil ini merupakan suatu “kunci” dalam muamalah. Adil  dalam  melakukan timbangan, adil dalam transaksi jual beli seperti transparansi harga dan kejelasan barang  dan adil dalam pengembalian peminjaman hutang, adil dalam memberi upah, adil dalam melakukan sewa menyewa, dan adil dalam membagi hasil (mudhorobah) maupun adil dalam memberi hibah.

Kontributor: Abby Fadhilah Yahya
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment