Suaramuslim.net – Pembagian harta waris acapkali mengundang konflik. Karena itu, Islam mengaturnya dengan sangat detil. Tulisan ini merangkumkan untuk Anda.
Islam, memang bukan agama yang memisahkan urusan dunia dan akhirat. Semua aspek dunia, ada tata caranya. Islam tak hanya mengatur aspek ibadah mahdoh, yang sifatnya berhubungan langsung dengan Allah subhanahu wa ta’ala, namun juga aspek kehidupan yang berhubungan dengan manusia dan alam. Salah satunya adalah pembagian harta waris.
Secara umum warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Sementara waris sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sedangkan konsep pembagian waris dalam Islam bukan membagi rata kepada ahli waris. Di dalam Islam harta waris memiliki pola pembagian tersendiri sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hubungan Ahli Waris dan Pewaris
Adapun orang–orang yang menjadi ahli waris dalam Islam disebabkan oleh beberapa keadaan.
Pertama, adalah karena hubungan darah.
Kedua, karena hubungan pernikahan.
Ketiga, karena hubungan persaudaraan.
Dan yang terakhir adalah karena hubungan kekerabatan (sama-sama orang yang berhijrah pada masa awal Islam).
Adapun laki-laki yang berhak menerima warisan sebanyak 15 orang laki-laki. Mereka yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang sudah meninggal adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek/ayahnya ayah, sudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, suami, paman sekandung, paman sebapak, anak dari paman laki-laki sekandung, anak dari paman laki-laki sebapak dan laki-laki yang memerdekakan budak.
Kemudian, perempuan yang berhak menerima warisan sebanyak 11 orang. Di antaranya adalah sebagai berikut, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek/ibunya ibu, nenek/ibunya bapak, nenek/ibunya kakek, saudari sekandung, saudari sebapak, saudari seibu, isteri, wanita yang memerdekakan budak, semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris.
Beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam membagi harta waris adalah sebagai berikut,
Pertama, bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu, bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.
Kedua, bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, saudari sekandung
Dan yang terakhir adalah jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih hidup, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu, bapak, anak, suami, atau istri, anak perempuan, dan ibu.
Demikian ulasan singkat mengenai harta warisan menurut Islam. (muf/smn)