Memproduksi Obat Tanpa Mencantumkan Peringatan Mengandung Babi Adalah Perbuatan Pidana

Memproduksi Obat Tanpa Mencantumkan Peringatan Mengandung Babi Adalah Perbuatan Pidana

Memproduksi Obat Tanpa Mencantumkan Peringatan Mengandung Babi Adalah Perbuatan Pidana
Ilustrasi obat-obatan (foto: Hello sehat)

Jakarta (Suaramuslim.net) –Berdasarkan rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat Viostin DS yang diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia dan obat Enzyplex yang diproduksi oleh PT. Medifarma Laboratories positif mengandung DNA Babi. Dalam pemasarannya kedua PT tersebut tidak pernah mencantumkan peringatan bahwa produk mereka mengandung unsur babi, oleh sebab itu perbuatan tersebut melakukan sebuah kejahatan yang diancam pidana.

“..namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan dan diancam pidana” kata Lembaga Advokasi Halal dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Suaramuslim.net pada Rabu (31/1).

Ancaman pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label iklan pangan jo. pasal 6 huruf i Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo. pasal 26 ayat 2 Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“..yang pada intinya bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk” tambah Lembaga Advokasi Halal.

Selain itu menurut Lembaga Adokasi Halal, besar kemungkinan jika seluruh produk yang diproduksi baik oleh PT. Pharos dan PT. Medifarma terkontaminasi unsur babi.

“Sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi PT. Pharos dan PT. Medifarma Labarotories, mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama” tandas Lembaga Advokasi Halal yang berkantor di Jalan Sudirman, Jakarta ini.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment