Menag Akan Buat Sandingan RUU Pesantren, DPR: Bukan Tugas Menteri

Menag Akan Buat Sandingan RUU Pesantren, DPR: Bukan Tugas Menteri

Menag: Pengeboman Gereja di Sri Lanka Bertentangan dengan Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin memberikan keterangan pers sesudah jalin kerjasama pengawasan penyelenggaraan umrah dengan Polri, Rabu (4/4) (Foto: Kemenag)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya akan segera menyusun rancangan persandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Menurutnya, RUU sandingan itu akan dibuat untuk merespons keluhan sejumlah pihak atas draf RUU yang disusun DPR.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” kata Menag Lukman, Rabu (31/10).

Namun, pernyataan ini mendapat sanggahan dari DPR RI sebagai pembuat RUU pesantren. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang seorang Menteri tidak mempunyai hak untuk membuat RUU.

“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut,” kata Marwan Dasopang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat. Sebagaimana yang diwartakan kantor berita ANTARA, Jum’at (2/11).

Menurut Marwan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, menteri hanya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru.

“Menag sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Marwan menjelaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang U No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ayat (1), Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden. Selanjutnya pada ayat (2), Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Karena itu menurut Marwan, dalam hal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan usulan DPR, terhitung sejak surat DPR diterima oleh presiden maka dalam waktu 60 hari presiden menugaskan pada kementerian terkait untuk mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah.

“Selanjutnya menteri melakukan pembahasan bersama DPR RI setelah Surpres diterima DPR. Sebagaimana diketahui, setelah RUU tersebut diputuskan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 16 Oktober 2018, draft RUU dan surat pimpinan DPR telah disampaikan kepada presiden,” tandasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment