JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendapat banyak kecaman setelah mengusulkan Perwira Tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dari Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Diantara yang banyak menolak usulan Kemendagri tersebut adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
KontraS menyebut pengusulan Irjen Pol. Mochammad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Irjen Pol. Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara, akan menyalahi Undang-Undang, menggerus netralitas dan independensi Polri, juga memperlemah pemerintah sipil.
Dalam siaran persnya, Kontras menyatakan usulan Mendagri melanggar pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak bisa ditafsirkan sederajat dengan Perwira Tinggi dari institusi Kepolisian.
Selain menyalahi UU Pilkada, usulan tersebut juga menyalahi amanat dari Pasal 28 UU No. 2/2002 tentang Polri, yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Dengan pengajuan usul tersebut dikhawatirkan akan berpotensi terjadi kerentanan penggunaan kekuatan Polri untuk tujuan politik, mengingat juga terdapatnya kontestan pilkada yang berasal dari institusi Polri dalam kontestasi pilkada 2018, apalagi keduanya diusulkan ditempatkan sebagai Plt di wilayah yang terdapat pasangan calon kepala daerah dengan latar belakang Polri dan TNI” jelas KontraS.
KontraS juga mempertanyakan kebijakan tersebut, karena mencampuradukkan tugas-tugas Kepolisian dan pemerintahan yang berdampak buruk terhadap kehidupan bernegara dan berdemokrasi di Indonesia, dan dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI dan mencederai semangat reformasi.
Lebih lanjut KontraS menuntut Presiden Joko Widodo menolak usulan Mendagri dan memastikan tidak ada upaya-upaya dari pemerintahannya untuk tidak menggoda Polri dan TNI berpolitik. KontraS juga meminta Mendagri Tjahjo Kumolo segera menganulir usulannya tersebut.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir