Menelisik Dalih Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi

Menelisik Dalih Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi

Menelisik Dalih Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi
Ilustrasi dua lengan dari balik jeruji. (Foto: Prisonfellowship.org)

Suaramuslim.net – Tercatat per Sabtu (4/4/2020) Kemenkumham telah membebaskan 30.432 narapidana demi mencegah penyebaran virus corona melalui program asimilasi dan integrasi.

Mengutip dari pernyataan Kemenkumham, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya akan membuat revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi.

Yasonna berupaya merevisi dan merinci setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, terang dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Kriteria kedua, yaitu usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Sedangkan kriteria terakhir berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.

Rencana itu mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan masyarakat sipil dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka tak heran jika banyak bermunculan stigma kecurigaan publik atas sikap pemerintah yang terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Alih-alih terpapar virus corona, para narapidana yang berada pada sel sangat jauh berbeda dengan keadaan sel para pencuri ayam atau pencuri singkong di kebun sebelah. Para koruptor narapidana juga sangat jauh keadaan selnya dengan para aktivis yang difitnah, dikriminalisasi, seperti halnya Abu Bakar Ba’asyir yang sudah tua renta malah ditaruh di penjara bawah tanah. Tanpa ada sedikit pun keringanan untuk dibebaskan bagi para aktivis islam.

Bahkan dari beratus ribu tahanan yang dibebaskan Menteri Yasonna dalam revisi PP nya, tak ada satupun para aktivis Islam yang dibebaskan.

Seperti yang dilansir oleh Donald dalam konferensi pers, menurutnya wacana revisi PP itu bukan kali ini saja dilontarkan Yasonna. Saat Yasonna menjabat sebagai Menkumham pada periode pertama, wacana revisi itu telah muncul, yaitu tahun 2015.

Karena itu, Donald menilai, wacana tersebut tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.

Bahkan kebijakan ini malah akan memunculkan masalah baru di tengah terpuruknya perekonomian negara dan rakyat saat ini. Melalui pandemi segala lini khususnya perekonomian negara kian merosot bahkan perekonomian yang menjadi imbasnya semakin kesusahan dan kian sekarat.

Kriminalitas, pencurian, perampokan, begal, menjadi fenomena baru yang semakin mencuat jumlahnya baru-baru ini bersamaan dengan semakin susahnya fakor ekonomi saat ini.

Rakyat tak lagi punya pelindung, kepada siapa rakyat meminta bantuan? Bahkan rezim malah memajaki dan memalak rakyat di tengah rakyat dalam keadaan sekarat. Maka sungguh bukanlah solusi bahkan jauh dari kata pembenahan jika dalih pembebasan dikaitkan dengan pencegahan kasus pandemi dan Kemenkumham RI telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar setelah membebaskan 30 ribu narapidana.

Solusi tuntas permasalahan negeri ini adalah dengan menjalankan aturan Allah dan menegakkan sistem Islam di muka bumi ini. Sehingga akan jauh dari adanya peraturan tambal sulam akibat ulah perbuatan manusia yang berusaha mengatur dirinya sendiri. Sehingga yang terjadi hukum pun akan senantiasa tidak signifikan, tajam ke bawah tumpul ke atas.

Wallahu a’lam bisshowab.

Oleh: Arifah Azkia N.H (Aktivis Mahasiswi Surabaya)

Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment