Mengenal Nagham dalam Seni Baca Al Quran

Mengenal Nagham dalam Seni Baca Al Quran

Mengenal Nagham dalam Seni Baca Al Quran

Suaramuslim.net – Memang tidak salah kalau Al Quran menjadi mahakarya seni dan sastra tingkat tinggi. Tak hanya di untaian kalimatnya namun cara membacanya juga mendapat sentuhan estetika. Nagham namanya, salah satu tuntunan untuk memperindah bacaan. Apa itu nagham?

Menurut Kamus Arab-Indonesia yang ditulis oleh Mahmud Yunus, nagham secara etimologi bisa disamakan dengan kata ghina. Sedangkan secara terminologi dalam buku Bagaimana Rasulullah Mengajarkan Al-Qur’an kepada Para Sahabat karya tulisan dari Abdussalam Muqbil Al-Majidi, nagham adalah mengenakkan suara, menyanyikan bacaan, menghiasi dan melembutkannya sesuai kaidah-kaidah yang telah diketahui. Bisa disimpulkan, bahwa nagham adalah memperindah bacaan Al Quran dengan memperhatikan kaidah-kaidah khusus.

Di sisi lain, Ibnu Mazur dinukilkan oleh Dr. Basyar Awad Ma’ruf, al-Bayan fi Hukm at-Taghanni bi Alquran, ada dua teori tentang asal mula munculnya nagham Al Quran. Yang pertama, nagham Al Quran berasal dari nyanyian nenek moyang bangsa Arab. Dan yang kedua, terinspirasi dari nyanyian budak-budak kafir yang menjadi tawanan perang.

Kedua teori di atas dapat diambil kesimpulan bahwa nagham pada mulanya berasal dari khazanah tradisional Arab. Lalu, metode ini diturunkan secara turun menurun hingga hari ini agar melengkapi bacaan Al Quran. Menurut pendapat Abdul Hamid Abdulloh, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Jawa Timur, metode nagham diturunkan dengan sima’i (mendengar), talaqqi (menerima dan mengambil pelajaran lewat bimbingan guru), dan musyafahah (dari mulut ke mulut).

Sementara itu, hukum membaca Al Quran dengan nagham diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama, seperti pendapat Mehmet Paksu seorang pakar Islam asal Turki dalam ulasannya di Reciting the Qoran with Taghanni, ”Para Ulama sepakat bahwa membaca Al Quran dengan suara yang indah merupakan amalan yang dianjurkan”.

Tak hanya ia yang berpendapat demikian namun Imam Nawawi juga berpendapat seperti itu, ia menuturkan bahwa semua ulama sepakat bahwa memperindah suara dalam bacaan Al Quran diperbolehkan dengan batas-batas tertentu, jika batas-batas itu dilanggar seperti, mengabaikan tajwid, menambahkan atau mengurangi satu huruf maka bacaan dengan nagham bisa jadi haram hukumnya.

Sedangkan, kesepakatan para ulama ini diperkuat oleh Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi, “Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu sebagaimana Dia mendengarkan Nabi-Nya membaguskan bacaan Al Quran dan mengeraskan suaranya.”

Kemudian, irama ini banyak macamnya. Tergantung para qori’ terbiasa menggunakan nagham yang seperti apa. Nagham yang umumnya dipakai ada delapan jenis yaitu Bayyati (Husaini), Sika, Shoba (Maya), Rasta alan nawa, Hijazi (Hijaz), Jiharkah, Nahawarand (Iraqi), dan Banjaka (Rakbi).

Setidaknya para qori’ di dunia kebanyakan menggunakan salah satu dari ke delapan nagham tersebut, senada dengan pendapat Mochaman Ihsan Ufiq, pengamat seni Al Quran dalam artikelnya Nama-nama Lagu/Irama Seni Tilawatil Qur’an, ”Hampir dari seluruh qori’ di dunia menggunakan satu dari delapan nagham tersebut saat membaca Al Quran.”

Penggunaan nagham memang dianjurkan karena ini juga bagian dari nyawa dalam membaca Al Quran, tapi tentu dengan memperhatikan kaidah-kaidah khusus seperti tajwid, panjang pendek, dan lainnya agar bacaan terdengar indah dan tidak melanggar syariat.

Kontributor: Ilham Prahardani
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment