Menjauhkan Kebijakan Kontraproduktif

Menjauhkan Kebijakan Kontraproduktif

Instruksi Mendagri tentang Jilbab: Menjauhkan Kebijakan Kontraproduktif
Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut Instruksi terkait penggunaan jilbab PNS yang diterbitkan pada 4 Desember lalu, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. (Foto: CNN Indonesia)

Suaramuslim.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mencabut kembali instruksi yang baru saja diteken. Hal ini disebabkan bahwa instruksi itu dianggap menimbulkan polemik di masyarakat. Instruksi Mendagri bernomor 225/10770/SJ tahun 2018 itu mengatur cara berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari aturan jilbab yang harus dimasukkan dalam kerah pakaian perempuan, dan bagi laki-laki tentang aturan bercelana hingga mata kaki dan merapikan jenggot. Pencabutan Instruksi Mendagri ini menunjukkan bukan hanya kurang jelinya pengambil kebijakan dalam memahami fenomena beragama masyarakat, tetapi juga tidak adanya kajian yang mendalam sebelum menerbitkan instruksi ini.

Instruksi Tanpa Kajian dan Sumber Polemik

Sebagaimana ramai di media sosial bahwa Mendagri mengeluarkan instruksi tentang aturan pakaian dinas dan kerapian seragam ASN. Instruksi itu mengatur cara berpakaian bagi laki-laki dan perempuan bagi ASN. Bagi laki-laki harus merapikan jenggot dan mengenakan celana panjang hingga mata kaki. Sementara bagi perempuan, bagi yang mengenakan jilbab, harus memasukkannya ke dalam kerah baju. Instruksi yang diteken 4 Desember 2018 itu tujuannya adalah untuk merapikan cara berpakaian sebagai abdi negara. Dalam aturan itu dijelaskan terperinci bahwa bagi ASN laki-laki harus menjaga kerapian kumis, cambang, dan jenggot, serta bercelana panjang hingga mata kaki. Sementara untuk wanita, jilbabnya dimasukkan dalam kerah baju, dan warna jilbabnya juga tanpa motif.

Uniknya, Instruksi Mendagri yang baru itu langsung dicabut pemberlakuannya setelah memperoleh respon dan reaksi negatif dari masyarakat, khususnya kaum muslimin. Untuk memperjelas pencabutan aturan itu, melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo dijelaskan bahwa instruksi itu hanya himbauan bukan kewajiban. Namun karena menimbulkan polemik di masyarakat, maka Instruksi Mendagri dicabut.

Polemik tentang cara berpakaian, juga terjadi pada instansi Badan Inteligen Nasional (BIN), ketika ramai di media sosial, telah mengedarkan Surat Edaran BIN nomor SE-28/V/2017 tertanggal 15 Mei 2017. Surat Edaran, yang kabarnya ditolak oleh internal BIN, itu ditandatangani Sekretaris Utama (Sestama), Zaelani itu melarang pegawainya memelihara jenggot, berambut panjang, dan celana cingkrang (celana panjang tak sampai mata kaki). Pada saat itu, SE itu memperoleh respon dari ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. Menurut kedua tokoh itu, larangan tersebut bertentangan dengan hak-hak pegawai dalam menjalankan keyakinan dalam beragama. Kaum muslimin menganggap bahwa pakaian seperti ini wajib, dan pemerintah, dalam hal ini BIN, dianggap keterlaluan.

Dua kasus di atas menunjukkan bahwa sebelum mengeluarkan instruksi yang ingin mengatur cara berpakaian, atau instruksi apapun, bagi ASN atau pegawai abdi negara, harus melewati proses dan kajian yang mendalam. Hal ini agar tidak terjadi dua hal, yang ada pihak yang merasa dipermalukan, dan polemik atau konflik di masyarakat.

Dengan adanya instruksi yang dicabut maka pihak yang mengeluarkan instruksi akan merasa dipermalukan. Betapa tidak, aturan yang seharusnya siap diterapkan, tiba-tiba dicabut pemberlakuannya. Bahkan pencabutan itu hanya beberapa jam setelah diumumkan. Hal ini merupakan tamparan sekaligus preseden yang kurang baik bagi pemerintah. Seharusnya  sebelum menerapkan aturan, dilakukan kajian yang mendalam sehingga tidak terjadi pencabutan aturan sebelum diaplikasikan di masyarakat.

Munculnya aturan itu, diakui atau tidak, telah menimbulkan kegaduhan masyarakat. Betapa tidak, masyarakat muslim sudah sedemikian baik pertumbuhan spirit beragamanya dan bersungguh-sungguh dalam mempraktikkan nilai-nilai agama, tetapi justru muncul aturan yang akan membunuh spirit beragamanya. Munculnya kesadaran bagi kaum muslimah dalam mengenakan jilbab tetapi justru muncul instruksi yang salah dalam menerapkan aturan berjilbab. Aturan berjilbab bagi kaum muslimah adalah bertujuan untuk menutup auratnya dengan cara mengenakan jilbab dengan menutupi bajunya. Tetapi dengan aturan baru itu justru membuka auratnya ketika memasukkan jilbabnya di dalam kerah bajunya.

Demikian pula bagi laki-laki yang muncul kesadaran beragama dengan memelihara jenggot dan mengenakan celana panjang tanpa menutupi mata kaki, tiba-tiba harus melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai agamanya. Memelihara jenggot dan tidak mengenakan celana panjang yang menutupi mata kaki (isbal) merupakan perintah Nabi Muhammad. Perintah Nabi tentang jenggot dan tidak isbal itu dilakukan dan diikuti oleh para sahabat, para ulama, dan para pengikutnya, dan saat ini tumbuh menjamur di kalangan kaum muslimin Indonesia.

Dalam pandangan sebagian kaum muslimin, munculnya kesadaran beragama umat Islam ini seolah-olah ingin dilawan dengan menerbitkan aturan berpakaian dalam lingkup yang kecil dan terbatas dulu, yakni kalangan ASN. Bila instruksi ini berhasil maka akan diterapkan pada kalangan yang luas. Namun sayangnya, kaum muslimin sudah membaca adanya politik untuk membelah kesadaran beragama yang mulai tumbuh membaik.

Mudah-mudahan munculnya aturan dalam bentuk instruksi, yang baru dicabut itu, tidak dalam rangka test of water umat Islam. Artinya, munculnya instruksi aturan berpakaian tidak untuk menguji umat Islam dalam hal jilbab bagi perempuan dan jenggot-celana bagi laki-laki. Ketika tidak ada respon negatif dari umat Islam akan diberlakukan, dan saat ada penentangan maka akan diterapkan. Kebijakan ini tentu saja lebih banyak bersifat politis dan memerangi spirit beragama, daripada untuk mengatur dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku di atas landasan agama. Seharusnya pengambil kebijakan benar-benar mengeluarkan aturan yang menumbuhkan sesuatu yang sudah baik, bukan menghancurkan yang sudah baik dengan mengeluarkan aturan atau instruksi yang kontraproduktif.*

*Surabaya, 15 Desember 2018   
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment