SURABAYA (Suaramuslim.net) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Majelis Hakim menilai, Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
Namun setelah putusan tersebut Gus Nur tidak ditahan dan masih bisa beraktivitas seperti biasa.
Kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinuddin mengatakan memang Gus Nur tidak bisa ditahan karena ada unsur-unsur yang tidak memungkinkan.
“Tanpa ditahan karena memang dakwaannya tadi pasal 27 ayat 3 dan pasal ancaman maksimumnya adalah 4 tahun dan 4 tahun itu tidak ada wewenang bagi jaksa untuk melakukan penahanan sehingga tuntutan dari jaksa yang memerintahkan untuk ditahan dikesampingkan karena tidak sependapat dengan majelis,” ujarnya pasca penetapan Gus Nur oleh Majelis Hakim, Kamis (24/10).
Khozinuddin menambahkan bahwa pihaknya masih ada waktu banding hingga 14 hari kedepan.
“Dalam waktu ini Gus Nus masih bisa beraktivitas seperti biasa, masih bisa berdakwah, masih bisa kemana-mana,” terangnya.
Khozinuddin yang juga merupakan ketua LBH Pelita Umat ini akan melakukan banding untuk Gus Nur.
“Ada beberapa catatan untuk mengajukan banding dan ada beberapa fakta hukum yang dipertimbangkan dan ada juga pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim yang menurut kami tidak sependapat dan tidak relevan dan kami berharap juga masih bisa mempertimbangkan hal lain sesuai dengan apa yang menjadi pendapat atau pertimbangan dalam memori banding nanti,” tegasnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir