Muhammadiyah: Banser Garut Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

Muhammadiyah: Banser Garut Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

Muhammadiyah: Banser Garut Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: Muhammadiyah)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak perlu dilakukan oleh oknum Banser Garut untuk menunjukkan sikap nasionalisme dan anti kepada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Apalagi, hal itu dilakukan pada peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober.

“Bagaimanapun juga yang dibakar itu adalah kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia, kalau yang mereka melakukan itu sebagai bentuk nasionalisme, ekspresi dan aktualisasinya keliru.” Kata Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/10).

Oleh karena itu, lanjut Abdul Mu’ti sangat wajar apabila umat Islam marah dengan aksi pembakaran yang dilakukan di Alun-alun Blubur Limbangan, Kabupaten Garut pada hari Senin (22/10) itu.

Abdul Mu’ti menyarankan agar pihak dari Banser Garut meminta maaf kepada umat Islam agar tidak terjadi perpecahan sesama umat Islam di Indonesia.

“Pihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan oknum anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang”, tambahnya.

Tetapi lanjut Abdul Mu’ti, ia meminta masyarakat tidak serta merta berlebihan menanggapi aksi pembakaran bendera tauhid tersebut. Hal ini agar tidak terjadi perpecahan yang dapat mengakibatkan rusaknya persatuan umat.

“Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan. Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa”, tandasnya.

Abdul Mu’ti juga tidak melarang apabila ada masyarakat atau pun kelompok yang ingin mempermasalahkan aksi pembakaran bendera itu, tetapi ia menyarankan harus ditempuh melalui jalur hukum.

“Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan”, tandasnya.

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 02.05 menit yang memperlihatkan beberapa orang berseragam organisasi Banser membakar bendera yang bertuliskan “la ilaha illallah muhammad rasulullah” dalam bahasa Arab.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment