SURABAYA (Suaramuslim.net) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi bekerja sama dalam hal penyiaran religi di stasiun televisi dan radio. Hal ini dilakukan agar ada standarisasi dakwah.
“Ini kami lakukan agar TV dan radio memiliki verifikasi ustaz yang jelas, tidak terlalu ke kiri dan tidak terlalu ke kanan. Tidak gampang membid’ahkan. Tidak radikal,” ujar K.H. Cholil Nafis, Ph.D selaku Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat saat mengisi literasi media dan mudzakarah da’i kerja sama KPID Jatim dengan MUI Jawa Timur di Surabaya, Rabu (30/10).
Cholil melanjutkan, bahwa MUI membuat undang-undang bagi yang ceramah di TV harus minimal berpaham tiga hal.
“Harus menyampaikan umat wasathan atau pertengahan, harus tahu wawasan kebangsaan dan tidak mendukung khilafah atau mau mendirikan khilafah, dan terakhir yang terpenting jangan terlalu membahas khilafiyah (perbedaan pendapat yang mengarah pada perpecahan),” tegasnya.
“Juga minimal, yang terpenting ustaz di TV harus fasih ngaji,” tambahnya.
MUI dan KPI, lanjut Cholil, bekerja sama untuk menuju Indonesia dengan umat yang wasathiyah. Umat pertengahan, agar menghindari hal-hal tentang radikal dan lain sebagainya.
“Ciri-ciri Islam wasathi adalah, Islam sesuai fitrah manusia, kokoh di atas bangunan Iman, Islam dan Ihsan, musyawarah, pola pikir moderat, reformatif, dinamis, metodologis,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan bahwa siaran religi di Indonesia harus dikemas secara menarik, karena rating siaran agama selalu rendah.
“Ratingnya rendah. Meski kontennya sangat bagus, tidak ada kekerasan, namun ratingnya hanya 2%. Ini harus menjadi PR bagi TV. Juga harus mempunyai konten yang sangat kreatif dalam dakwah,” ujarnya.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir