SURABAYA (Suaramuslim.net) – Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menyebut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mendegradasi nilai Pancasila.
Dalam pernyataan sikap yang bertanda tangan Ketua Umum MUI Jatim KH Abdussomad Buchori serta Sekretaris Umum Ustaz Ainul Yaqin dan disepakati dewan pimpinan MUI 38 kabupaten/kota se-Jatim pada Jumat (19/6) disebutkan bahwa Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 adalah rumusan final sebagai falsafah dan dasar negara.
“Pancasila merupakan norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi bagian tak terpisahkan dari empat konsensus kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika,” sebut MUI Jatim.
MUI Jatim menyatakan Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.
“Karena itu kami memandang tidak dibutuhkan lagi tafsir baru dari Pancasila, lebih-lebih jika penafsiran itu hanya pada tingkat Undang-Undang, karena jelas mendegradasi nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi Pancasila,” lanjutnya.
Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mendukung sepenuhnya sikap Dewan Pimpinan MUI pusat bersama dengan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia untuk meminta Pemerintah RI bersama DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabut sama sekali dari agenda pembahasan oleh DPR maupun pemerintah.
“Kami memandang jika pembahasan RUU HIP tetap dilanjutkan sekalipun dengan skema penundaan, hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sudah final, pemborosan dan kemunduran, serta mencederai perasaan masyarakat, dan menjadi kemudharatan besar yang mengancam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
MUI Jatim tidak menginginkan masyarakat Indonesia terutama umat Islam kehilangan kepercayaannya kepada penyelenggara negara, karena sudah beberapa kali masyarakat tercederai dengan disahkannya Peraturan Perundang-Undangan yang kontroversial, seperti UU KPK, UU No. 2 tahun 2020 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, dan UU Minerba yang baru.
“Kami meminta agar Pemerintah RI dan DPR RI tidak mengabaikan tuntutan dan aspirasi masyarakat khususnya umat Islam terkait dengan RUU HIP ini,” tegasnya.
Jika Pemerintah dan DPR tetap abai, MUI Jatim menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.