Suaramuslim.net – Murabahah merupakan hal mendasar yang tidak dimiliki oleh
bank/perekonomian konvensional, dimana tidak ada kejelasan antara pihak bank dan nasabah. Sehingga hal ini terkadang mempersulit nasabah bank tersebut di kemudian hari. Lalu apa dan bagaimana murabahah itu?
Murabahah bermakna suatu perjanjian antara bank dan nasabah. Murabahah berasal dari kata “ra-ba-ha”, yang artinya untung. Para ulama menafsirkan murabahah sesuai dengan surat Al-
Baqarah ayat 275 yang artinya, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Kemudian surat An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan jalan yang batil kecuali dengan keridhaan (suka sama suka) di antara kamu.”
Selain itu terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Majah dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri bahwa perniagaan harus dilakukan suka sama suka.
Dari sudut pandang inilah, para cendekiawan Muslim kontemporer meng-qiyas-kan hal tersebut dengan murabahah. Menurut Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah, murabahah adalah jual beli dengan harga pokok atau harga perolehan penjual ditambah keuntungan satu dirham
pada setiap sepuluh dinar atau semisalnya, dengan syarat kedua belah pihak yang bertransaksi mengetahui harga pokok.
Prinsip yang mendasar dari murabahah ialah akad (perjanjian). Perbedaan yang cukup terlihat didasarkan pada landasan yang digunakannya. Untuk bank konvesional, perjanjian yang dibuat berpatokan pada hukum-hukum positif. Sedangkan akad yang ada pada bank
syariah, dibuat dengan dasar hukum-hukum Islam.
Bank syariah memiliki beberapa ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya seperti adanya syarat dan rukun. Yang dimaksudkan dengan rukun adalah adanya penjual, pembeli, harga, barang,
serta ijab qobul. Sedangkan untuk syarat, terdiri dari sifat barang atau jasa yang sedang diperjualbelikan haruslah halal, serta harga dari barang tersebut harus jelas.
Proses akad dalam murabahah ini menekankan adanya pembelian berdasarkan pemintaan konsumen dan proses penjualan kepada konsumen dengan harga jual yang merupakan
akumulasi dari biaya beli dan profit (keuntungan) yang diinginkan.
Dengan demikian, bila terkait dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Dalam murabahah, harga beli dan keuntungan (profit) harus dijelaskan kepada pembeli. Jika seorang penjual
mengatakan, “Saya jual dengan harga beli saya atau dengan harga perolehan saya disertai dengan keuntungan sekian,” atau “Saya jual dengan biaya-biaya yang telah saya keluarkan disertai dengan keuntungan sekian.”
Manfaat Murabahah
Murabahah memberikan banyak manfaat kepada konsumennya. Salah satu manfaat yang diperoleh adalah pertama, terdapat keuntungan (profit) dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
Kedua, sistem pembiayaan sangat sederhana dan memudahkan penanganan administrasi dari bank syari’ah. Keuntungan yang didapatkan dalam perjanjian pembiayaan murabahah
didasari atas prinsip bagi hasil, di mana marjin penjualan yang sudah termasuk harga jual. Keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dinegosiasikan sewajarnya pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dilakukan sebelumnya antara bank dan nasabah.
Kontributor: Abby Fadhilah Yahya
Editor: Muhammad Nashir