Suaramuslim.net – Sepuluh November menjadi hari “sakti” arek-arek Suroboyo. Kesuksesan menghalau penjajah yang ingin kembali berkuasa di negeri ini, menjadikan tanggal tersebut ditetapkan sebagai “Hari Pahlawan”.
Setiap tahun bangsa kita memperingatinya. Beragam festival, pertunjukan, napak tilas dan malam renungan dilakukan. Bahkan, kampus teknik di kota Surabaya mengambil nama Sepuluh Nopember dengan bangga.
Sedikit yang mengetahui, bara 10 November ini dibakar selain oleh Bung Tomo melalui pekikan takbir dan merdeka di corong radio, juga karena mendapat fatwa dari pemimpin para ulama di dataran Jawa dan Madura, yaitu K.H. Hasyim Asy’ari.
Pendiri ormas Islam NU ini mengeluarkan fatwa jihad melawan penjajah yang kemudian memobilisasi umat Islam dari berbagai penjuru sekitar Surabaya untuk ikut bela negara dan bela agama. Fatwa itu kemudian hari dikenal dengan nama Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad merupakan bentuk seruan dari para ulama yang dipimpin K.H. Hasyim Asy’ari untuk jihad melawan penjajah. Naskah resolusi jihad ada dua macam, pertama, berisi permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia agar menentukan sikap dan tindakan yang nyata atas usaha yang membahayakan kemerdekaan, agama dan negara serta melanjutkan perjuangan sabilillah untuk tegaknya Indonesia dan Islam. Kedua, berisi tentang hukum fardhu ‘ain menolak dan melawan penjajah.
Berikut ini dua naskah Resolusi Jihad.
Resolusi Jihad I
Resoloesi N.O. Tentang Djihad fi Sabilillah
Bismillahirrochmanir Rochim
Resoloesi:
Rapat Besar Wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madoera pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Soerabaja.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seloeroeh Djawa-Madoera ternjata betapa besarnja hasrat oemmat Islam dan alim oelama di tempatnja masing-masing oentoek mempertahankan dan menegakkan agama, kedaulatan negara Repoeblik Indonesia merdeka.
Menimbang:
- Bahwa oentoek mempertahankan dan menegakkan Negara Repoeblik Indonesia menoeroet hoekoem agama Islam, termasoek sebagai satoe kewadjiban bagi tiap-tiap oerang Islam.
- Bahwa di Indonesia ini warga negaranja adalah sebagian besar terdiri dari oemmat Islam.
Mengingat:
- Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang jang datang dan berada disini telah banjak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggoe ketentraman oemoem.
- Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itoe dengan maksoed melanggar kedaoelatan negara Repoeblik Indonesia dan agama, dan ingin kembali mendjadjah di sini, maka di beberapa tempat telah terdjadi pertempoeran jang mengorbankan beberapa banjak djiwa manoesia.
- Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakoekan oleh oemmat Islam jang merasa wadjib menoeroet agamanja oentoek mempertahankan kemerdekaan negaranja dan agamanja.
- Bahwa di dalam menghadapi sekalian kedjadian-kedjadian itoe perloe mendapat perintah dan toentoenan jang sesoeai dengan kedjadian-kedjadian terseboet.
Memoetoeskan:
- Memohon dengan sangat kepada pemerintah Repoeblik Indonesia supaja menentukan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap oesaha-oesaha jang akan membahajakan kemerdekaan, agama dan negara Indonesia teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.
- Soepaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” oentoek tegaknya negara Repoeblik Indonesia merdeka dan agama Islam.
Soerabaja, 22-10-1945
HOOFDBESTUUR NAHDLATOEL OELAMA
Resolusi Jihad II
Resoloesi Djihad-II
NAHDLATOEL OELAMA
“RESOLUSI”
Moektamar Nahdlatoel Oelama ke-XVI jadi diadakan di Poerwokerto moelai malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe Rb. ‘Oetsani 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29 Maret 1946.
Mendengar:
Keterangan-keterangan tentang soeasana genting jang melipoeti Indonesia sekarang, disebabkan datangja kembali kaoem pendjajah, dengan dibantoe oleh kaki tanganja jang menjeloendoep ke dalam masjarakat Indonesia.
Mengingat:
- Bahwa Indonesia adalah negeri Islam
- Bahwa Oemmat Islam di masa laloe telah tjoekoep menderita kedjahatan dan kezholiman kaoem pendjajah
Menimbang:
- Bahwa mereka (kaoem pendjajah) telah mendjalankan kekedjaman, kedjahatan, dan kezholiman di beberapa daerah daripada Indonesia.
- Bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi (pengerahan tenaga peperangan) oemoem, goena memperkosa kedaoelatan Repoeblik Indonesia.
Berpendapat:
Bahwa oentoek menolak bahaja pendjadjahan itoe tidak moengkin dengan djalan pembitjaraan sadja.
Memoetoeskan:
- Berperang menolak dan melawan pendjadjah itu fardhoe a’in (yang harus dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak; bagi orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek kedoedoekan moesoeh.
- Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itoe fardhoe kifayah (yang coekoep kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)
- Apabila kekoeatan dalam nomor 1 beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada di loear jarak lingkaran 94 km wadjib berperang joega membantoe nomor 1, sehingga moesoeh kalah.
- Kaki tangan moesoeh adalah pemecah keboelatan tekad dan kehendak rakyat dan haroes dibinasakan menoeroet hoekoem Islam sabda hadis riwajat Moeslim.
Resoloesi ini disampaikan kepada:
- J.M Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi Moe’tamar.
- Panglima tertinggi T.R.I.
- T. Hizboellah
- T. Sabilillah
- Ra’jat Oemoem
Referensi:
Abdul Mun’im DZ, Piagam Perjuangan Kebangsaan, Jakarta: Setjen PBNU, hlm. 64.
Tim Aswaja NU Center PWNU Jatim, Khazanah Aswaja, Surabaya: Penerbit Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, 2016, hlm. 423-426.
Aceng Abdul Aziz, dkk., Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah; Sejarah, Pemikiran dan Dinamika NU di Indonesia, Jakarta: LP Ma’arif NU, 2015, hlm. 212-213.
Rijal Mummaziq, dkk., KH. Hasyim Asy’ari; Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri, Jakarta; Museum Kebangkitan Nasional, 2017, hlm. 57-57.