Obligasi Syariah Mudharabah Konversi

Obligasi Syariah Mudharabah Konversi

Saham Syariah. Foto: diskartes.com

Suaramuslim.net – Obligasi syariah adalah termasuk instrumen investasi pada pasar modal syariah. Obligasi syariah dimungkinkan untuk dikonversi ke saham syariah yang diperjanjikan di depan pada saat penerbitan obligasi syariah. Dewan Syariah Nasional menetapkan fatwa agar obligasi yang kemudian dikonversi ke saham dapat diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah, sebagai berikut.

Mengingat:

  1. Firman Allah SWT

Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (Al-Maidah: 1).

“Hai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari utangnya.” (Al-Baqarah: 282).

2. Hadis Nabi

“Barang siapa menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (Muslim dari Abu Hurairah).

“Abbas bin Abdul Mutthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Kemudian Abbas melaporkan persyaratan tersebut kepada Rasulullah, maka beliau membolehkannya.” (Al-Thabrani dan Al-Baihaqi dari Ibn Abbas).

“Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum halus dengan gandum kasar (jewawut) untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (Ibnu Majah dari Shuhaib).

“Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram.” (Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Amr bin Auf al-Muzani).

“Seseorang tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (Ibnu Majah dari Ubadah bin al-Shamit).

Ijma para ulama tentang kebolehan menggunakan prinsip mudharabah dalam investasi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (V/135) dengan mengutip keterangan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’, Al-Kasani dalam Bada-i’ Al-Shanai’, Al-Shan’ani dalam Subulus Salam (III/103), Al-Zarqani dalam Syarhu Al-Muwattha’ (IV/319) dan Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu (IV/838).

4. Kaidah Fikih

“Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara (selama tidak bertentangan dengan syari’at).”

Memperhatikan:

  1. Pendapat para ulama tentang bolehnya mem-fasakh akad mudharabah, karena berpandangan bahwa akad mudharabah adalah ghairu lazim, di antaranya: Al-Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, Juz II/319; Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, V/179; Al-Kasani dalam Bada-i’ Al-Sana-i’, Juz VIII/3655.
  2. Pendapat ulama tentang bolehnya pembagian pendapatan mudharabah sebelum jatuh tempo selama disepakati dalam akad. Lihat: Ibnu Qudamah, al-Mughni, Juz V/57.
  3. Pendapat para ulama tentang kewajiban mudharib untuk menjamin pengembalian dana mudharabah dalam hal terjadi ta’addi (melampaui batas), taqshir (lalai), atau mukhalafah al-syuruth (pelanggaran syarat akad). Lihat: Wahbah Al-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu (V/3944) dan Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid dalam Nahwa Tathwir Nidzam Al-Mudharabah fi al-Masharif al-Islamiyah (hal.127).
  4. Pendapat para ulama yang membolehkan pengalihan kepemilikan porsi suatu surat berharga selama disepakati dan diizinkan oleh pemilik porsi lain dari suatu surat berharga (bi-idzni syarikihi). Lihat: Wahbah Al- Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu;
  5. Surat dari PT Bank Ekspor Indonesia tentang Permohonan Fatwa Obligasi Syariah Konversi.
  6. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional MUI pada hari Rabu, 13 Jumadil Awal 1428 H/29 Mei 2007.

Menetapkan Fatwa tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Convertible Mudaraba Bonds)

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan

  1. Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada investor (pemegang obligasi) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana investasi pada saat jatuh tempo.
  2. Obligasi Syariah Mudharabah Konversi adalah obligasi syariah yang diterbitkan oleh emiten berdasarkan prinsip mudharabah dalam rangka menambah kebutuhan modal kerja, dengan opsi investor dapat mengkonversi obligasi menjadi saham emiten pada saat jatuh tempo (maturity).
  3. Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kedua: Ketentuan Akad

  1. Akad yang digunakan dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi adalah akad mudharabah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah.
  2. Emiten dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai mudharib, sedangkan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai Shahibul Mal. Dalam hal pemegang obligasi syariah konversimenggunakan haknya untuk mengonversi obligasi tersebut menjadi saham emiten, akad yang digunakan adalah akad musyarakah, divmana Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi bertindak sebagai pemegang saham (hamil al-sahm).

Ketiga: Ketentuan Khusus

  1. Jenis usaha yang dilakukan emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah dan Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  2. Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan oleh emiten (mudharib) kepada Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non-halal.
  3. Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syariah Mudharabah Konversi antara emiten (mudharib) dengan Pemegang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi (Shahibul Mal) ditentukan sesuai dengan kesepakatan, sebelum emisi (penerbitan) Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
  4. Pembagian pendapatan (hasil) dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.
  5. Pengawasan aspek syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI, sejak proses emisi Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dimulai.
  6. Kepemilikan Obligasi Syariah Mudharabah Konversi dapat dialihkan kepada pihak lain selama disepakati dalam akad.
  7. Dalam hal investor melaksanakanopsi untuk mengonversi obligasi menjadi saham emiten, penentuan harga dilakukan pada saat jatuh tempo (maturity) dan sesuai dengan harga pasar saham saat itu atau harga yang disepakati.

Keempat: Ketentuan Penutup

  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment