SURABAYA (Suaramuslim.net) – Kantor OJK Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penerapan SAK EP bagi BPR, yang dihadiri oleh Perbarindo DPD Jawa Timur dan Direksi serta Pejabat Eksekutif Bidang Operasional BPR di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Jawa Timur dan Kantor OJK Jember, pada tanggal 21 Januari 2025 bertempat di Ballroom lantai 3, Kantor OJK Provinsi Jawa Timur.
Mengusung tema “Sosialisasi Panduan Akuntansi BPR dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)” kegiatan ini banyak membahas mengenai penerapan Panduan Akuntansi Perbankan Bagi BPR, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2024, khususnya tentang bagaimana mencatat biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Patricia (Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK), Torang Diola Tambunan (Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan) dan Kezia Clara Bella (Analis Junior Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan).
Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Bank dalam rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan dapat membantu BPR dalam menyajikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR.
“Penerapan SAK EP khususnya CKPN perlu dipersiapakan secara baik, karena dalam proses implementasinya, perlu melibatkan banyak aspek seperti kehandalan SDM BPR, core banking sytem yang terintegrasi dan mumpuni, kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan, agar BPR mampu menyerap potensi risiko keuangan yang timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK” ujar Direktur Pengawasan LJK 1, OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan.
Pewarta: Mutia Arifin
Editor: Muhammad Nashir