Pakar Hukum Tata Negara Unitomo Surabaya Sebut Putusan MK Tentang KPK Tidak Konsisten

Pakar Hukum Tata Negara Unitomo Surabaya Sebut Putusan MK Tentang KPK Tidak Konsisten

Pakar Hukum Tata Negara Unitomo Surabaya Sebut Putusan MK Tentang KPK Tidak Konsisten

Surabaya (Suaramuslim.net) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (08/02/18) lalu memutuskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari eksekutif sehingga merupakan obyek dari hak angket DPR. Keputusan ini menjadi perbincangan di ranah akademis bahkan sampai pada tataran masyarakat.

Dalam talkshow Ranah Publik Senin (12/02/18) di Suara Muslim Radio Network, Wakil Rektor I Unitomo Surabaya, Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. menyebut keputusan MK ini bertentangan dengan keputusan-keputusan sebelumnya.

Siti menyebut sudah ada beberapa judicial review (JR) terhadap kedudukan KPK, dari empat hasil JR menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen yang bukan berada di dalam ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun ada yang menyebut KPK dibawah eksekutif, tetapi pembentukannya independen.

“Seharusnya putusan baru memperhatikan hasil putusan lama, menjadi pertimbangan karena yang diuji adalah sama-sama tentang kedudukan KPK walaupun pengujiannya dengan kasus berbeda”, ujar Siti.

Menurut Siti alasan independensi KPK karena proses pembentukannya berbeda dengan kejaksaan dan kepolisian. KPK dihadirkan sebagai sebuah lembaga independen untuk mengatasi kurang optimalnya kinerja kejaksaan dan kepolisian waktu itu, yang membutuhkan penanganan khusus. Sehingga tafsiran dalam hukum tata negara terhadap lembaga negara independen ini berbeda dari lembaga eksekutif, seperti bentuk pengangkatannya, bentuk kerjanya, dan pertanggungjawabannya.

Setelah ada pengujian independensi KPK ini, tidak ada konsistensi antara putusan MK terdahulu dengan yang sekarang. Putusan MK itu final and binding, langsung memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa diajukan banding. Dia berkekuatan hukum tetap dan mengikat pada masyarakat. Asas ini berbeda dengan pembentukan peraturan perundangan, yaitu produk terbaru menghapus yang lama.

“Sehingga ada yang menyebut, putusan MK yang lama masih  berlaku, perdebatan tentang ini masih berjalan. Kita tunduk pada putusan yang mana? Akan dikemanakan putusan-putusan MK?” ujar dosen yang juga Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Jatim ini.

Apalagi menurut Siti putusan terbaru MK ini tidak konsisten, karena menyatakan bahwa KPK masuk dalam ranah eksekutif, tetapi secara yudisial dia independen. “Ini kan tidak konsisten” pungkasnya.

Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor      : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment