Pakar Hukum Untag Surabaya; Pasal Dalam UU MD3 Anti Demokrasi

Pakar Hukum Untag Surabaya; Pasal Dalam UU MD3 Anti Demokrasi

Hufron

Suaramuslim.net – Pengesahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menuai reaksi keras publik. Beberapa pasal di dalam UU ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Pasal 122 huruf k misalnya, mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal 122 huruf k UU MD3 ini memberikan peluang kepada anggota DPR yang merasa publik telah menghina dirinya atau DPR, bisa melaporkan hal tersebut kepada MKD.

Polemik ini juga menjadi bahasan dalam talkshow Ranah Publik di Suara Muslim Radio Network (14/02/2018) bersama pakar hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya Dr. Hufron, S.H., M.H.

Hufron menilai polemik yang terjadi setelah penetapan UU MD3 bisa dilihat dari suasana kebatinan rakyat di Indonesia berupa kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR. Ketika tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR itu bagus, tinggi, UU ini tidak jadi persoalan. Tapi jika kepercayaan masyarakat kepada pemerintah masih rendah, terjadilah kontroversi.

“Kita percaya kepada legislatif untuk membuat UU yang berpihak pada kepentingan rakyat, tapi ini bikin UU seolah-olah untuk imunitas DPR”, ujarnya. Apalagi lanjut Hufron “misalnya pada tahun 2017 ada 17 OTT KPK terhadap anggota DPR dan DPRD, sementara di tahun 2018 sampai Februari ini ada 4 sampai 5”.

Menurut Hufron, UU MD3 ini tidak bicara kepentingan rakyat, tapi bicara kepentingan kewenangan, tambah kursi untuk DPR DPD MPR. Menjadi menarik ketika membikin sebuah instrumen berupa pasal yang bisa menyandera rakyatnya ketika rakyat dianggap merendahkan DPR.

Pengajar hukum di Untag Surabaya ini menyebut pasal 122 huruf K UU MD2 adalah pasal anti demokratis, karena menurutnya dalam negara hukum yang demokratis, pasal-pasal pidana harus semakin berkurang. Pasal-pasal pidana itu seringkali bicara ketentuan pidana yang bersifat represif. Sementara dalam negara hukum demokratis lebih banyak ke pasal-pasal yang terkait dengan hubungan yang responsif bukan represif.

“Resiko menjadi pejabat itu adalah harus menerima kritikan pedas, sebagai pil pahit yang berguna untuk perbaikan. Ini kan sama seperti jaman kolonial Belanda, pokoknya berbeda pendapat dianggap melawan pemerintah. Maka muncul istilah menghina dan merendahkan martabat DPR”, tegasnya.

Reporter: Muhammad Nashir
Editor: Oki Aryono

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment