Pandangan Islam terhadap Penyebar Berita Hoax

Pandangan Islam terhadap Penyebar Berita Hoax

Pandangan Islam terhadap Penyebar Berita Hoax | Suaramuslim.net

Suaramuslim.net – Memasuki tahun politik, hoax alias berita bohong di negeri ini beredar di mana-mana dan menimpa siapa saja. Jangankan Presiden RI, sekelas Siti Aisyah RA pernah terkena berita hoax (selingkuh). Kabar tidak benar ini membuat Rasulullah saw resah sehingga turun wahyu dari Allah :

Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar” (Surah An-Nur ayat 11).

Bulan ini, perguruan tinggi yang pernah dipimpin Prof. Muhajir effendy diterpa hoax. Di laman Facebook beredar foto mahasiswa baru (Maba) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan koreografi yang membentuk beberapa gambar, diantaranya Peta Indonesia dan #2019GantiPresiden.

Kalau warga net mau berpikir sejenak, apa mungkin jajaran pimpinan UMM memfasilitasi gerakan 2019 ganti presiden. Sementara di satu sisi mantan rektornya menjadi bawahan Presiden Joko widodo.

Setelah ditelisik laman tirto.id (5/9/2018), yang ada hanyalah formasi bendera merah putih, “KH Ahmad Dahlan”, “Student Today”, “Leader Tomorrow”, “Logo UMM”, “Peta Indonesia”, dan “Pray For Lombok”.

Hoax seperti inilah yang merugikan pihak tertentu dan membodohi masyarakat awam. Dalam Al Quran, dinyatakan dengan tegas.

”…Maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta” (Surah Al-Hajj ayat 30).

Kemudian di ayat lainnya, para penyebar berita bohong digolongkan bersama orang-orang munafik dan orang-orang yang di dalam hatinya berpenyakit.

Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang ynag berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan berita bohong di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan waktu yang sebentar” (Surah al-Ahzab ayat 60).

Penyebar berita bohong juga dibenci Allah SWT. Dari Mughirah bin Syu’bah, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian : menyebarkan kabar burung, pemborosan harta dan banyak bertanya” (HR. Bukhari). Dalam hadits yang tercantum dalam Bulughul maram (Akbarmedia, 2012), menyebar berita hoax termasuk dosa besar. Dari Abu bakrah RA, “Beliau (Nabi saw) menganggap kesaksian palsu termasuk diantara dosa-dosa yang paling besar” (Muttafaq ‘Alaihi)

Lalu pertanyaannya, apa hukuman yang pantas diterima bagi penyebarnya? Dinyatakan dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”.

Terakhir, yang perlu dilakukan umat Islam adalah budayakan sikap tabayyun supaya tidak tertipu oleh hoax.

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”(Surah Al-Hujurat: 6).

Wallahu’allam. *

Kontributor: Fadh Ahmad Arifan
Editor: Oki Aryono

*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment