Para Penegak Hukum, Saya Ingin Bertanya

Para Penegak Hukum, Saya Ingin Bertanya

Para Penegak Hukum, Saya Ingin Bertanya
Ilustrasi peranti pengadilan.

Penulis: Lutfi Sarif Hidayat (Direktur Civilization Analysis Forum (CAF))

Suaramuslim.net – Sebagai bagian dari warga negara, saya hendak menanyakan dan meminta penjelasan kepada para penyelenggara negara tanpa terkecuali aparat penegak hukum. Tentu saya berhak mendapatkan klarifikasi atas beberapa peristiwa yang dirasa melukai rasa keadilan.

Beredar dalam media sosial ada video dan gambar yang memperlihatkan adanya kesan perlakuan istimewa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat merayakan ulang tahunnya di Mako Brimob beberapa waktu lalu. Selain itu yang lebih menyayat hati adalah tersebarnya foto (oknum) polisi yang dengan senangnya mempertontonkan pernak-pernik pesta tersebut.

Bapak ibu para aparat penegak hukum khususnya. Saya ingin bertanya. Apakah video maupun foto yang viral di media sosial itu benar adanya? Mohon untuk dijelaskan.

Sebab, ‘luka lama’ berupa narasi keberpihakan belum terobati. Sebagian dari masyarakat masih mengingat bahwa dulu mereka dipertontonkan sesuatu yang jauh dari nilai-nilai keadilan. Khususnya saat itu, rakyat yang seharusnya mempunyai hak mendapatkan keadilan dari semua sektor, baik ekonomi, politik, hukum dan lainnya, nampaknya rasa keadilan rakyat kembali ternodai akibat perilaku para oknum aparatur negara.

Indonesia adalah negara hukum. Apa jadinya ketika hukum cenderung dimanfaatkan para pemangku kebijakan dan menghilangkan keadilan. Hukum bukanlah alat untuk kepentingan pihak tertentu. Tegaknya hukum adalah demi dan untuk keadilan.

Rakyat sudah cerdas dan kritis melihat persoalan. Sebaiknya pemangku kebijakan tidak membuat narasi yang menciderai rasa keadilan publik. Pemangku kebijakan haruslah taat hukum, bukan mencari pembenaran hukum.

Luka lama tersebut berupa satu soal. Kenapa gerangan dulu saat ketok palu pengadilan, Ahok tidak dipindahkan ke Cipinang? Mungkin ketika dalam proses banding, rakyat memaklumi jika Ahok ditahan di Mako Brimob disebabkan masih belum in kracht (berkekuatan hukum tetap).

Sedangkan kemudian setelahnya secara hukum putusan hakim terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok sudah bersifat in kracht. Status narapidana sudah disandang oleh Ahok akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.

Dengan ini, rakyat mempunyai hak melihat Ahok ditahan di LP Cipinang. Hal ini semata-mata demi tegaknya supremasi hukum. Sehingga bukti hukum tidak tebang pilih dan sama dihadapan setiap warga negara menjadi nyata.

Sebaiknya dari persoalan ini, menjadi bahan penting bagi penyelenggara dan aparatur negara untuk evaluasi bahwa rasa keadilan sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Semoga, kebaikan senantiasa mengiringi perjalanan negeri ini dari para oknum-oknum yang tidak amanat, tidak profesional dan tidak peduli dengan keadilan.

*Ditulis pada hari Ahad, 01 Juli 2018
*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment