Pembunuhan Anak 5 Tahun Oleh Remaja, Legislator PKS: Peran Keluarga Sangat Utama

Pembunuhan Anak 5 Tahun Oleh Remaja, Legislator PKS: Peran Keluarga Sangat Utama

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kasus terbaru kekerasan pada anak yang berujung pembunuhan bocah berusia 5 tahun oleh remaja berusia 15 tahun di Sawah Besar Jakarta Pusat kembali menambah catatan buruk bagi pencegahan kasus kekerasan pada anak di awal tahun 2020.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Ia menambahkan bahwa perilaku agresif anak juga turut dipengaruhi oleh realitas yang ada di sekitarnya sehingga peran keluarga menjadi sangat utama dalam membentuk kepribadian anak.

“Komisi VIII DPR RI sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia turut mengambil bagian dalam upaya mendorong usaha optimal pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai kekerasan. Peristiwa yang terjadi di Sawah Besar menjadi preseden buruk untuk kesekian kalinya sehingga diperlukan langkah sistematis dari pelbagai pihak dalam mencegah peristiwa serupa, khususnya melalui pelibatan aktif peran keluarga” ungkap Bukhori disela kegiatan reses di Semarang, Kamis (12/3).

Menurut Bukhori, Fraksi PKS di DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Ketahanan Keluarga dan sudah masuk daftar program legislasi nasional tahun 2020. Tujuan dari RUU ini sebagaimana tercantum dalam pasal 4 salah satunya adalah mengoptimalkan fungsi keluarga dalam mendidik, mengasuh, membina tumbuh kembang, menanamkan nilai religius dan moral, serta membentuk kepribadian dan karakter anak.

Ia menambahkan, RUU ini juga disusun sebagai respons atas banyaknya angka kegagalan keluarga yang terjadi di Indonesia. Data dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada 2019 mencatat, hakim di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama telah memutus perceraian sebanyak 485.223 pasangan di seluruh Indonesia. Artinya, dalam kurun 1 tahun ada sekitar setengah juta keluarga yang mengalami kegagalan dalam berumah tangga.

“Indikator kerapuhan dalam keluarga tercermin dari meningkatnya kasus kekerasan pada anak dari waktu ke waktu dan peningkatan angka perceraian pasangan. Berangkat dari keprihatinan tersebut dibutuhkan langkah sistematis dari segenap pihak untuk memberikan kesempatan dan dukungan bagi keluarga Indonesia untuk berkembang secara mandiri. Harapannya, RUU ini menjadi instrumen hukum yang kelak memperkuat fungsi keluarga sekaligus jaminan perlindungan bagi anak agar di waktu mendatang kita tidak lagi mendapati kasus serupa yang terjadi di Sawah Besar.” pungkas politisi PKS ini.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment