Pemeriksaan Ustadz Zulkifli, Ini Kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah

Pemeriksaan Ustadz Zulkifli, Ini Kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah

Pemeriksaan Ustadz Zulkifli, Ini Kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah
Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (Foto: Youtube)

Jakarta (Suaramuslim.net) – Kriminalisasi ulama kembali terjadi, kali ini muballigh yang dianggap tegas Ustadz Zulkifli Muhammad Ali dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan atas kasus ujaran kebencian. Ustadz Zulkifli yang dikenal dengan ustadz yang banyak berbicara tentang akhir zaman akan diperiksa pada Kamis (18/1/) di Bareskrim Mabes Polri.

Pemeriksaan ustadz Zulkifli ini mendapat perhatian masyarakat maupun tokoh masyarakat, salah satunya dari Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Dr. Manager Nasution. Ia mengatakan pihak kepolisian harus independen dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Untuk itu kepolisian negara harus menangani kasus itu dengan profesional dan independen” ujar Manager Nasution yang juga merupakan mantan Komisioner Komnas HAM pada Kamis (18/1) di Jakarta.

Selain itu menurutnya publik perlu dijelaskan atas perihal apa yang dijadikan alasan oleh kepolisian untuk mempertersangkakan ustadz Zulkifli. Karena ia mengkhawatirkan pada tataran akar rumput, pemanggilan ini akan memicu keributan di masyarakat.

“Kepolisian juga sebaiknya menjelaskan ke publik hal ihwal kasus Ust Zulkifli tersebut secara terbuka supaya tidak ada kesimpangsiuran dan kecurigaan publik” tambahnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi main hakim sendiri.

Ustadz Zulkifli dalam dakwaan kepolisian dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 16 jo 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment