Pemerintah Jangan Sampai Zalim Saat Potong Zakat dari Gaji PNS

Pemerintah Jangan Sampai Zalim Saat Potong Zakat dari Gaji PNS

Keras! Dahnil Anzar Simanjuntak Kritik Pengesahan RUU MD3
Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar sedang diwawancarai oleh wartawan sesudah pembukaan acara kongres (Suaramuslim.net/Ali Hasibuan)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Agama pada bulan ini berencana melakukan potongan 2,5 persen untuk zakat dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Suaramuslim.net menyatakan pemerintah tidak bisa sembarangan memotong gaji PNS sebab bisa menzalimi PNS jika dipukul rata.

Dahnil menjelaskan pemerintah bisa memotong zakat dari gaji PNS bila penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun. Bila tidak mencapai nishab seorang PNS tidak wajib membayar zakat.

“Justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa “tebang pilih” mana yang mencapai nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS, kecuali negara memotong untuk sedekah misalnya, tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat, sehingga jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya” ujar Dahnil.

Dahnil menyebut terkait gaji PNS kategorinya adalah zakat profesi dimana nishab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang dikonsumsi, atau disamakan dengan zakat pertanian sekitar 520 kg beras.

“Jadi kalau misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp 8200,- atau Rp 10.000,- tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh muzakki atau orang yang membayar zakat. Jadi 520 kg x Rp 8200 = Rp 4.264.000,- bila, 520 kg x Rp 10.000 = Rp 5.200.000,- , jadi bila penghasilannya dibawah Rp 4.264.000 maka dia tidak wajib zakat” jelas Dahnil.

Menurut Dahnil pemerintah harus berhati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut. “Jadi saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati, jangan sampai membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri” pungkasnya.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir

 

 

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment