Pemilu Serentak: Pesta Atau Bencana Demokrasi?

Pemilu Serentak: Pesta Atau Bencana Demokrasi?

Suparto Wijoyo : Islam dan indonesia Tidak Boleh Dipisahkan
Suparto Wijoyo di Oase Bangsa ke-7 Suara Muslim Radio Network.

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Cerita miris mewarnai pesta demokrasi Pemilu Serentak 2019. Di sebuah rukun kampung sehari sebelumnya tepatnya tanggal 17 April 2019 diramaikan oleh antrian dan kerumunan warga di bawah sebuah tenda untuk melangsungkan pemilu.

Namun, keesokan harinya warga kembali terlihat berkumpul di sebuah tenda tidak jauh dari tenda TPS kemarin. Kali ini bukan untuk mencoblos lagi, melainkan melayat salah satu petugas KPPS yang diduga meninggal akibat kelelahan pasca pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut data dan informasi KPU sejumlah Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara. Ratusan orang meninggal dunia dan lebih dari seribu petugas mengalami musibah sakit dll.

Kedaulatan Rakyat yang Tercederai

Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Dr. Suparto Wijoyo dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (29/4/19) mengatakan, pemilu ini bagian dari implementasi konstitusi dengan jantung utama sebuah kedaulatan rakyat. Jika daulat diselenggarakan melalui pemilu secara prosedural, sebaliknya pemilu kali ini memberikan pengadukan suara batin yang miris.

“Saya yakin semua orang memperjuangkan betapa keadilan dan kejujuran itu sangat penting, maka Pemilu harus luber dan jurdil sebagai asas itu iya, bahkan sifat Nabi SAW yang paling puncak adalah kejujuran. Karena itu, kejujuran menentukan kesuksesan seseorang, begitu juga kejujuran sangat menentukan kesuksesan penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Menurut Suparto, penyelenggaraan pemilu yang sudah bagus namun mulai ternoda di saat pukul 15.00 WIB tanggal 17 April sampai saat ini. Hal itu dikarenakan terdapat beberapa lembaga survei quick count secara serentak memberikan informasi publik yang menyebabkan munculnya prasangka di tengah masyarakat.

“Sebenarnya kita tidak mempunyai dugaan apa-apa, tetapi ketika tercipta indikator dalam sebuah survei dan memenangkan pasangan tertentu maka terciptalah prasangka, berarti pemilu ini kan penuh dengan prasangka,” ucapnya.

Suparto menilai, dalam melakukan pemilihan, suara terbanyak menjadi kunci dan itulah pemimpin dipilih rakyat agar memiliki legitimasi yang kuat. Namun situasinya amat terasa berbeda, betapa kedewasaan mengendap dalam jiwa-jiwa rakyat yang sudah sangat paham arti pemilu dengan asasnya luber nan jurdil.

“Kata jujur dan adil adalah pijakan paling hakiki dalam menghormati kedaulatan rakyat. Begitulah hukum pemilu ditetapkan dan KPU serta Bawaslu menyelenggarakan hajatan yang menandakan bahwa mandataris disemat dari kehendak mayoritas rakyat,” ucapnya.

Suparto menilai, dalam pemilu 2019 terjadi pengadukan batin yang mengusik kedaulatan ini secara vulgar, misalnya, dugaan penggantian angka quick count, salah input data di KPU hingga 10 hari ini tidak beranjak naik, seolah-olah input itu menjustifikasi presentasi hasil quick count yang mengunggulkan paslon 01.   

“Semua orang tahu bahwa kecurangan itu benar-benar ada, namun jika rakyat menilai ada kecurangan, penyelenggara pemilu menyebut, kami bukan curang tetapi hanya ada kesalahan data yang diinput. Masyarakat pun mulai risau atas kedaulatan yang terinjak kemudian menyuarakan people power,” lanjutnya.

Perlukah People Power?

Suparto menegaskan, people power itu sebagai kekuatan rakyat yang bergerak, yaitu masyarakat mengungkapkan rasa demonstratif yang tidak merusak. Jadi, bagian dari narasi people power pada saat kecurangan terungkap. Di antaranya menemukan data-data yang di situng KPU tidak ada kecocokan dengan perhitungan C1.

“Paslon capres pun mendapatkan diskriminasi. Kok bisa salah input data selalu memenangkan 01 dan 02 selalu terkurangi. Hingga saat ini tidak ada satupun input yang menambah 02 dan mengurangi 01. Akhirnya kan rakyat berpikir,” jelasnya.

“Situasi di mana KPU dan beberapa pihaknya yang input data mengkhianati suara yang terdapat di C1. Berarti Anda kan melangggar hukum dan rakyat menegur. Yang namanya people power kalau diterjemahkan menjadi hak rakyat berkumpul untuk menyampaikan pendapatan, kan konstitusional,” tandasnya.

Pandangan Suparto, orang selalu menganggap people power secara formal adalah tindakan yang inkonstitusional, padahal revolusi yang sukses itu akan menjadi hukum terbaru yang lebih tinggi dari konstitusi. Contohnya, menurut Belanda, Proklamasi UUD 45 itu inkonstitusional. Tetapi karena sukses didukung oleh rakyat, suara rakyat lebih tinggi dari konstitusi dan jadilah hukum baru.

“Jadi yang saat ini ramai diperbincangkan tentang people power itu bukan tindakan kerusuhan tetapi bagian dari mengamalkan UUD 45 di mana rakyat mempunyai kedaulatan menyampaikan pendapat. Artinya people power dalam konteks ini konstitusional,” pungkasnya.

Pemilu Serentak Sebaiknya Ditinjau Ulang

Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Administrasi Negara Untag Surabaya Dr. Hufron dalam talkshow Ranah Publik Suara Muslim Surabaya 93.8 fm (29/4/19)  mengatakan, pemungutan suara memang sudah selesai, namun sebagai warga harusnya turut mengawal dan mengawasi pemilu hingga pengumuman resmi dikeluarkan.

“Jika ternyata penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu melakukan pelanggaran etik, maka ada DKPP yang akan menyidangkan. Tetapi jika terkait perselisihan hasil pemilihan umum maka Mahkamah Konstitusi lah yang berhak memeriksa dan memutuskan,” ungkapnya.

Hufron mengamati, pemungutan suara ulang pemilu 2019 di TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri di Kota Surabaya, sudah digelar pada 27 April 2019. Artinya, pemilihan ulang itu dilakukan dikarenakan adanya dugaan kuat pelanggaran yang diusut.

“Itu salah satu contoh yang dilakukan di Surabaya, tentu sangat bisa terjadi di kota lain. Nanti kalau sudah sampai di MK menggunakan ukuran pelanggaran yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan sifatnya massif maka itu masuk dalam kategori pelanggaran berat. Maka MK bisa memerintahkan untuk dilakukan pemungutan ulang atau perhitungan suara ulang,” jelasnya.

Hufron menjelaskan, memang tidak ada suatu pemilihan yang 100 persen bersih dan tidak ada pelanggaran. Tetapi kita ingin mengevaluasi bahwa yang dimaksud pemilu berintegritas bukan yang berarti proses yang formalitas. Tetapi dalam prosesnya itu, aparat penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu harus profesional, independen dan tidak memihak, mengurangi sedikit eror entri data sehingga menimbulkan ketidak percayaan.

“Karena pada prinsipnya yang kita jaga adalah kepercayaan proses pemilu dan hasil pemilu sehingga nanti anggota DPR dan presiden yang terpilih itu dipilih melalui proses demokrasi yang berintegritas, dan diharapkan pejabat terpilih dipercaya oleh masyarakat karena prosesnya benar,” ujarnya.

Pemilu serentak, ujar Hufron, perlu ada evaluasi terkait penggabungan pilpres dengan pileg. Awalnya dengan harapan menekan biaya yang tidak terlalu tinggi. Tetapi justru yang terjadi saat ini demokrasi memakan korban cukup banyak warga, sekitar 300 dan yang sampai sakit sekitar 1000 lebih.

“Saya sepakat bisa saja pemilu dibagi nasional dan lokal, untuk memilih presiden dan aleg nasional maka diadakan pemilu nasional. Tetapi ada pemilu lokal untuk memilih kepala daerah, DPRD kota dan provinsi,” tuturnya.

Sebenarnya jika masyarakat terdidik maka bisa mengunakan e-voting dan e-counting. Tetapi, lanjutnya, perlu diperhatikan ketika pemilu dilakukan secara elektronik harus dibuat sistem pengawasannya bisa terkontrol dengan baik sehingga tidak mudah diretas. Ini justru lebih efisien karena tidak membutuhkan banyak panitia dan biaya.

“Selain itu, perlu evaluasi presidential threshold 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional yang dimiliki partai politik atau gabungan partai politik. Ini menyebabkan kandidat calon presiden tidak bisa banyak. Akibatnya masyarakat mudah terpolarisasi mulai kalangan atas hingga bawah akan terpecah. Biaya yang dikeluarkan sudah tinggi, ditambah jiwa yang ingin berkontribusi dalam pemilu menjadi korban,” tegasnya.

Reporter: Dani Rohmati
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment