Pendaftar LHKPN Untuk Pilkada Membludak Di Kantor KPK

Pendaftar LHKPN Untuk Pilkada Membludak Di Kantor KPK

Pendaftar LHKPN Untuk Pilkada Membludak Di Kantor KPK
Suasana pendaftaran LHKPN di kantor KPK

Jakarta (Suaramuslim.net) – Menjelang beberapa hari sebelum penutupan pendaftaran calon kepala daerah, Kantor KPK terlihat membludak oleh pendaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk keperluan Pilkada. Sperti yang terlihat pada hari Senin 8 Januari 2018 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta.

Hal ini terjadi karena batas pendaftaran pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk pilkada akan berakhir pada tanggal 20 Januari 2018. Apabila setelah tanggal tersebut para calon tidak melakukan pengisian maka para calon akan dinyatakan gugur dari proses pencalonan pilkada.

Sejak setahun yang lalu sebenarnya KPK telah mempermudah para calon penyelenggara negara untuk melakukan pelaporan harta kekayaan. KPK telah menerapkan sistem pelaporan online sehingga para calon tidak lagi perlu repot-repot.

Seperti yang dikuti dari laman resmi LHKPN, bahwa sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Oleh sebab itu para calon Penyelenggara Negara (PN) sejak 1 januari 2017 sudah bisa melaporkan harta kekayaan melalui online (e-lhkpn). Namun sebelumnya para pendaftar harus mengaktivasi akun email yang nanti akan diverifikasi dan diarahkan oleh KPK.

Ada dua cara untuk mendapatkan aktivasi email, pertama dengan jalur offline yakni datang langsung ke kantor KPK dan mengambil formulir untuk aktivasi akun email. Kedua dengan online yaitu mengunduh formulir melalui e-registrasi para pendaftar.

Reporter: Ali Hasibuan

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment