Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
Ilustrasi laki-laki melihat benda-benda langit menggunakan teleskop. (Ils: Dribbble/@Nick Brito)

Suaramuslim.net – Ada dua metode yang dijadikan dasar oleh para ulama untuk menentukan masuknya awal Ramadhan, yaitu:

1. Metode rukyatul hilal (dengan melihat hilal), dan bila hilal terhalang sehingga tidak terlihat pada saat dilakukan rukyah, maka bulan Sya’ban disempurnakan menjadi tiga puluh hari. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw:

Artinya: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah ( berhari rayalah ) kalian karena melihat hilal, jika hilal tidak nampak atas kalian, m aka sempurnakanlah jumlah hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari “ (HR. Bukhori dan Muslim)

Pada metode inipun, sebagian ulama memakai prinsip wihdatul mathali’ (kesamaan masa terbit), dalam arti: apabila ada seorang muslim melihat hilal di suatu daerah, maka umat Islam di daerah lain berkewajiban untuk menyesuaikan.

Dan sebagian ulama lain memakai prinsip ikhtilaful mathali’ (perbedaan masa terbit), dalam arti: apabila seorang muslim di suatu daerah melihat hilal, maka tidak mewajibkan ummat Islam di daerah lain yang belum melihat hilal untuk berpuasa karenanya.

2. Metode hisab, yaitu mentakdirkan adanya hilal (dengan ilmu falak). Metode ini didasarkan pada sabda Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam:

Artinya: “Janganlah kalian berpuasa sebelum melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sebelum melihat hilal, dan jika mendung menyelimuti kalian, maka perkirakanlah hilal itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Mutharrif bin Abdullah bin Assyikhir ( tokoh tabi’in ), Abul Abbas bin Suraij, Ibnu Qutaibah dan lainnya mengatakan: makna ل ه ف قا د ر و ا ialah: ‘perkirakan hilal itu dengan berdasar hisab/ilmu falak’.

Pada metode ini, sebagian ulama memakai prinsip wujudul hilal, dalam arti: apabila hilal sudah wujud (ada) diatas ufuk dengan tanpa melihat tinggi posisinya , maka ditetapkan keesokan hari sudah masuk bulan Ramadhan.

Dan sebagian ulama lain memakai prinsip imkaniyaturrukyah, dalam arti: bahwa keberadaan hilal diatas ufuk tersebut harus dalam posisi yang memungkinkan untuk dirukyah, agar bisa dijadikan ukuran penentuan masuknya bulan Ramadhan.

Yang penting untuk dicatat, dalam sejarah Islam perbedaan metode -metode ini ternyata hanya ada dalam bentuk wacana dan teori, tetapi dalam aplikasinya belum pernah ada dalam satu negara atau satu daerah terjadi perbedaan dalam mengawali puasa Ramadhan atau mengakhirinya (ber-‘Idul Fithri).

Hal tersebut disebabkan karena penentuan awal bulan termasuk dalam kategori masalah ijtihadiyah yang hasilnya nisbi (ada kemungkinan benar atau salah), sementara kebersamaan dan persatuan antar umat Islam adalah sebuah kepastian.

Di samping itu, juga sesuai dengan sabda Rasulullah saw (yang artinya): “Puasa adalah di hari dimana kalian semua berpuasa, berbuka adalah di hari dimana kalian semua berbuka, dan ‘Idul Adha adalah di hari kalian semua berkurban.” (HR At-Tirmidzi)

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment