Pengelolaan Zakat Tak Bisa Disamakan Dengan Pajak

Pengelolaan Zakat Tak Bisa Disamakan Dengan Pajak

Pengelolaan Zakat Tak Bisa Disamakan Dengan Pajak
Ranah Publik Edisi Jum'at (6/10) membahas tantangan pengelolaan zakat bersama Ustadz Muhammad Yunus dari MUI Jatim dan Tika Widiastuti dari FEB UNAIR (Dok Suara Muslim)

SURABAYA (suaramuslim.net) Ustadz Muhammad Yunus dari MUI Jawa Timur dalam program Ranah Publik di Suara Muslim Radio Network hari ini (6/10) mengatakan zakat memiliki ciri khas yang berbeda dengan pajak, sehingga tidak dapat dikelola dengan cara yang sama seperti pajak karena zakat memiliki keterbatasan akan adanya unsur asnaf. Sehingga supaya bisa lebih optimal bukan menyamakannya dengan pajak, tapi perlu mekanisme khusus berkoridor syariah dan pengelolaan professional.

Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Tika Widiastuti menambahkan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar namun pengelolaan ataupun penghimpunannya jauh lebih sedikit, hal ini dikarenakan kesadaran dan kepercayaan masyarakat akan zakat masih minim.

Tika mengusulkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, perlu dilakukan transparansi zakat dengan melakukan penerapan teknologi, seperti aplikasi online ataupun melalui website. Badan Zakat Nasional perlu melakukan sinergi informasi maupun teknologi dengan menerapkan sistem informasi muzakki.

Reporter : Vicio Rizky
Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment