JAKARTA (suaramuslim.net) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akan disahkan menjadi Undang-Undang hari ini pada Selasa (24/10) dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Tujuh Fraksi di DPR menerima yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Sementara 3 Fraksi lainnya yakni PKS, PAN dan Gerindra menolak.
Diantara Fraksi yang mendukung seperti PDIP mengatakan Perppu ormas perlu disahkan menjadi Undang-Undang karena banyak pihak yang mempolitisasi agama.
Sementara diantara Fraksi yang menolak yakni Fraksi PAN mengatakan Perppu Ormas yang akan menjadi Undang-Undang akan jadi legitimasi bagi negara untuk bertindak otoriter dan tidak sesuai supremasi Hukum.
Andi Yuliani Paris dari Fraksi PAN mengatakan Perppu Ormas melanggar UUD 1945 dan jika disahkan menjadi Undang-Undang akan terjadi kerancuan hukum.
“Kebebasan berpendapat dijamin UUD namun Perppu ormas justru mengekangnya, Perppu ini juga melegitimasi kekuatan absolut presiden melalui mendagri dan menkumham dan menghilangkan peran pengadilan untuk membubarkan ormas” ujar Andi.
Sementara Yandri Susanto dari Fraksi PAN mengecam segala bentuk tuduhan bahwa Partai dan Ormas yang menolak Perppu Ormas disebut Anti-Pancasila.
“Muhammadiyah, Mathlaul Anwar, Al Washliyah, DDII dan ormas islam lain menolak Perppu Ormas, mereka tidak mungkin anti Pancasila karena mereka hadir jauh sebelum republik ini lahir, tuduhan anti Pancasila karena menolak Perppu Ormas adalah tuduhan yang dangkal dan sesat” tegas Yandri.
Reporter : Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor : Muhammad Nashir