JAKARTA (Suaramuslim.net) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (5/4) menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sebelum ditandatanganinya Perpres tersebut, Presiden Jokowi telah meminta agar tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dipermudah prosedurnya, dalam pengurusan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Kerja Asing (IPTKA) dan Visa Izin Tinggal Sementara.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam siaran persnya, menanggapi Perpres tersebut mengkhawatirkan peraturan ini bisa mengancam tenaga kerja lokal, sementara angka pengangguran di dalam negeri masih menjadi permasalahan serius.
“Publik perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal, dan masuknya tenaga kerja asing akan mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia” jelas Saleh.
Saleh juga mengkhawatirkan kemudahan masuknya tenaga kerja asing menjadi pintu masuknya barang-barang ilegal hingga ideologi yang tak sesuai dengan Pancasila.
“Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba, bahkan tak menutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan Pancasila”, ujar Saleh.
Selain itu menurut Saleh, kurang tepat jika pemerintah mengeluarkan Perpres tersebut dengan alasan untuk menarik investasi dan perbaikan perekonomian.
“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal, mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” pungkas Saleh.
Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Editor: Muhammad Nashir