JAKARTA (Suaramuslim.net) – Pengurus Pusat Persatuan Islam (PERSIS) menolak dengan tegas Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Menurut Wakil Ketua PP PERSIS Dr Jeje Zailani, pengusul RUU P-KS hanya ingin melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan seksual, tetapi tidak ada spirit untuk melindungi moral-agama.
“Secara prinsip undang-undang di antaranya harus mempunyai fungsi mengawal dan melindungi agama dan keadaban atau moral bangsa.” Kata Jeje dalam diskusi publik yang bertajuk “Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang digelar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rabu (13/02) di Ruang Rapat FPKS, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta.
“Sebaliknya RUU P-KS justru berpotensi melegalkan pelanggaran norma agama dan norma susila jika dilakukan dengan tanpa paksaan alias sukarela,” tukas Jeje.
Jeje menilai, sebuah RUU layak untuk diterima dan disahkan apabila mempunyai sekurangnya tiga landasan utama. Yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Dari tinjauan filosofinya, RUU P-KS seharusnya melandaskan kepada falsafah Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang beradab,” katanya.
“Oleh sebab itu, draf RUU P-KS seperti itu harus ditolak, sampai ada revisi total atas landasan filosofinya kemudian diusulkan RUU baru dengan judul RUU Penghapusan Kejahatan dan Penyimpangan Perilaku Seksual,” pungkasnya.
Sumber: Anadolu Agency
Editor: Muhammad Nashir