DEN HAAG (Suaramuslim.net) – Dewan Presidium Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda (PPI Belanda) turut menyikapi hasil sidang Paripurna DPR yang menyetujui Usulan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (UU KPK).
“PPI Belanda menilai revisi UU KPK akan membunuh independensi KPK,” ujar Sekretaris Jenderal PPI Belanda Atika Almira di Den Haag, dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Rabu, (11/9).
Menurut PPI Belanda pembunuhan independensi KPK itu diakibatkan oleh adanya pasal-pasal yang mengamputasi peran KPK dalam menjaga amanah reformasi.
“Antara lain dipersulitnya penyidikan lewat pembatasan penyadapan dan sumber penyelidik atau penyidik, dibentuknya Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hilangnya kewenangan strategis proses penuntutan perkara korupsi karena harus melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan dapat dihentikannya penyidikan KPK,” sebutnya.
PPI Belanda menyayangkan proses pembahasan RUU yang dinilai dilakukan tanpa memperhatikan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“PPI Belanda menolak adanya revisi terhadap UU KPK dan akan senantiasa ada di garda terdepan dalam gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
PPI Belanda menyatakan, pemberantasan korupsi merupakan amanah konstitusi dan keberadaan KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan tindak pidana korupsi.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir