PPIH Embarkasi Surabaya Sita Ratusan Rokok serta Obat JCH Kloter 6 dan 7

PPIH Embarkasi Surabaya Sita Ratusan Rokok serta Obat JCH Kloter 6 dan 7

Petugas Haji saat memeriksa barang bawaan CJH, Foto: Dok. Istimewa

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyita ratusan rokok dari berbagai jenis merk, obat-obatan serta jamu dari koper Jemaah Calon Haji (JCH) kloter 6 dan 7, Ahad (7/7).

Petugas mulai melakukan pemeriksaan koper kloter 6 asal Kabupaten Sumenep pukul 15.00 WIB di gudang Hall Zaitun AHES. Disaksikan oleh 7 orang pemilik masing-masing koper, petugas menyita  449 bungkus rokok, serta 518 sachet obat/jamu.

Sementara pada Hall Mina, petugas menyita rokok sejumlah 467 bungkus, dan 8000 sachet obat/jamu dari 12  koper JCH kloter 7 asal Kabupaten Sumenep. Di antara obat-obatan dan jamu yang disita terdapat obat kuat, pelangsing, jamu rumput fatimah, supertetra dan lain-lain.

Ketika ditanya alasan JCH membawa barang tersebut, rata-rata pemilik koper tersebut mengaku dititipi saudaranya tanpa tahu barang apa yang dimasukkan ke dalam kopernya.

“Saya hanya dititipi barang oleh saudara. Saya tidak tahu isinya apa,” tutur Fajar Hanif, JCH kloter 7 yang membawa puluhan jamu terbungkus rapi dalam balutan krupuk dan beberapa slop rokok ini.

Jamal, sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya menjelaskan, JCH hanya diperbolehkan membawa rokok maksimal sejumlah 2 slop atau 200 batang, serta obat-obatan yang dikonsumsi JCH atas rekomendasi dokter sesuai kebutuhan.

“Lebih dari itu, akan menjadi barang sitaan negara,” ujar Jamal.

Sementara, Muhammad Budi Hidayat Kepala Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi Surabaya menerangkan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membawa obat-obatan sesuai kebutuhan serta atas rekomendasi dokter.

“Jemaah haji boleh membawa obat yang direkomendasi oleh dokter untuk dikonsumsi. Ada izin membawa obat, sesuai kebutuhan selama berada di sana, dikalkulasi kebutuhan selama di sana, ya itu yang boleh dibawa,” tuturnya.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment