PARIS (Suaramuslim.net) – Pihak berwenang Prancis mengumumkan penutupan 7 masjid di seluruh negeri. Penutupan ini setelah pemerintah memberlakukan UU Anti-Terorisme yang disahkan oleh parlemen pada Oktober 2017.
Hal itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan pada Rabu (13/02). Tidak hanya itu, pasukan keamanan juga menggerebek 93 rumah yang penghuninya diduga perpotensi melakukan kegiatan “terorisme.”
Sementara sebanyak 106 orang dikenai tahanan rumah atas tuduhan yang sama. Kemendagri juga mengklaim menggagalkan 10 rencana serangan teror. Serangkaian pencapaian ini, kata Kemendagri Prancis, diraih setelah UU Anti-Terorisme berlaku.
Parlemen Prancis mengesahkan UU Anti-Terorisme kontroversial dengan cepat setelah pencabutan keadaan darurat yang diberlakukan menyusul serangan teroris di Paris pada 13 November 2015, yang menewaskan 130 orang.
Undang-undang ini memberi kelonggaran kekuasaan otoritas administratif dan polisi untuk mengidentifikasi orang-orang yang dianggap berpotensi mengancam keamanan. Kemudian, dilakukan verifikasi identitas dan penangkapan tanpa persetujuan pengadilan. UU tersebut juga memberi wewenang pemerintah lokal dan polisi melakukan penggerebekan dan penutupan tempat ibadah.
Sumber: Anadolu Agency
Editor: Muhammad Nashir