JAKARTA (Suaramuslim.net) – Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim (PUSHAMI) Jaka Setiawan, menilai wacana Menko Polhukam, Wiranto yang akan menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme adalah pernyataan yang panik dan tidak memahami persoalan.
“Pernyataan itu menunjukkan dia gagal paham tentang Undang-Undang Terorisme. Sehingga, tidak lagi melihat perbedaan antara terorisme dengan hoaks. Mungkin karena dia berbicara berpihak pada salah satu paslonnya. Padahal, dia harus meminta aparat penegak hukum agar menindak pelaku hoaks itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Jaka di Jakarta, Jumat (22/3).
“Jadi, kalau dia ingin menerapkan UU Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, saya kira yang sedang melakukan terorisme itu justru Wiranto. Artinya, Wiranto sebenarnya sedang melakukan teror kepada masyarakat,” sambungnya.
Jaka menjelaskan, dari segi substansinya, UU Antiterorisme tidak bisa digunakan untuk membasmi hoaks. Menurutnya, definisi tentang teror adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan ketakutan masal dan bisa menimbulkan korban yang massal, mengancam objek vital strategis, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
“Nah, jadi justru kalau dia mengatakan itu (hoaks harus diberantas dengan UU Terorisme), ini pembisiknya buat Wiranto malu. Ancaman kekerasan itu justru keluar dari mulut Wiranto,” kata Jaka.
Jaka menegaskan, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang hoaks di UU Terorisme. Karenanya, ia menilai pernyataan Wiranto sangat berlebihan dan gagal paham.
“Jadi, tolong Wiranto dan pembantu-pembantunya baca UU Antiterorisme, jangan asal-asalan mengelola negara. Nanti bisa-bisa dia yang disebut teroris di mata rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Reporter; Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir