Ragukan Netralitas Polri di Pilpres, Madrasah Anti Korupsi Minta Kapolri Mengundurkan Diri

Ragukan Netralitas Polri di Pilpres, Madrasah Anti Korupsi Minta Kapolri Mengundurkan Diri

Ragukan Netralitas Polri di Pilpres, Madrasah Anti Korupsi Minta Kapolri Mengundurkan Diri
Kapolri Jendral Tito Karnavian dan sejumlah petinggi Polri. (Foto: Tempo.co)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Menjelang Pemilu 17 April 2019 yang tinggal 17 hari, suhu politik kian panas. Masing-masing kandidat khususnya Capres dan Cawapres dan tim suksesnya berlomba-lomba meyakinkan masyarakat untuk memilihnya. Tentu dengan berbagai program dan visi misi.

“Kami mendapat informasi bahwa ada pihak-pihak yang sesungguhnya tidak boleh terlibat dalam politik justru diduga ikut memberi andil dalam memenangkan pasangan capres cawapres tertentu. Lembaga kepolisian sebagai lembaga yang harus netral dalam Pemilu diduga ikut memenangkan pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin,” ujar Gufroni selaku Wakil Madrasah Anti Korupsi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suaramuslim.net, Senin (1/4/19).

Hal itu terungkap setelah ada pengakuan mengejutkan datang dari eks Kapolsek Pasirwangi yang dipindahkan ke Polda Jawa Barat pada konferensi pers di kantor Lokataru di Jakarta pada Ahad (31/3), karena dianggap tidak mendukung pasangan 01 sebagaimana yang dikehendaki Kapolres Garut di mana Kapolsek-Kapolsek harus terlibat dalam penggalangan untuk memenangkan Jokowi.

Atas hal tersebut, Madrasah Anti Korupsi meragukan netralitas kepolisian dalam Pemilu 2019. Kepolisian yang semestinya menjadi wasit melalui keterlibatannya dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu justru ikut berkompetisi.

Madrasah Anti Korupsi pun menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Kepada Kapolri untuk secara legowo turun dari jabatannya karena diduga telah menyeret kepolisian terlalu dalam dengan ikut melakukan penggalangan untuk kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

2. Kepada seluruh anggota Polri se-Indonesia diminta tetap menjalankan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan tetap menjaga netralitas lembaga kepolisian yang kita cintai.

3. Kepada anggota Polri bila ada instruksi atau perintah dari atasannya untuk menggalang dukungan terhadap pasangan calon 01 agar menolaknya meski dengan risiko hilang jabatan atau dipecat daripada bertentangan dengan hati nurani.

4. Bahwa keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah tidak lagi sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemilu yang independen dan berintegritas, oleh karena itu Sentra Gakkumdu harus dibubarkan. Sehingga penegakan hukum Pemilu cukup ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment